HomeInternasionalPalestinaPBB: Perluasan Permukiman Israel Bertentangan dengan Hukum Internasional

PBB: Perluasan Permukiman Israel Bertentangan dengan Hukum Internasional

Al-Quds, Purna Warta – Kantor Hak Asasi Manusia PBB mengatakan perluasan permukiman Israel yang mengkhawatirkan dan perubahan hukum di Tepi Barat yang diduduki bertentangan dengan hukum internasional.

Baca juga: Mayoritas Warga Inggris Menyalahkan Imigrasi atas Kerusuhan

Dalam siaran pers pada hari Senin (19/8), badan PBB tersebut mengatakan tindakan perluasan permukiman Israel  tersebut melanggar putusan penting oleh Mahkamah Internasional pada bulan Juli.

Dalam Pendapat Penasihatnya pada tanggal 19 Juli, ICJ memutuskan bahwa kebijakan dan praktik Israel sama saja dengan pencaplokan sebagian besar Wilayah Palestina yang Diduduki. ICJ menyerukan evakuasi semua pemukim dari Wilayah Palestina yang Diduduki.

Menurut siaran pers tersebut, permukiman ilegal, kekerasan pemukim, dan keberadaan pemukim adalah akar penyebab sebagian besar pelanggaran hak asasi manusia di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.

ICJ menekankan bahwa pembangunan rencana permukiman baru yang baru-baru ini diumumkan di Nahal Heletz di sebelah barat Betlehem tetap melanggar hukum menurut hukum internasional.

“Dalam kasus Nahal Heletz, pembangunan permukiman baru di area strategis ini sangat membahayakan mata pencaharian, keselamatan, dan pergerakan warga Palestina yang tinggal di lima desa sekitar, sekaligus menimbulkan ancaman signifikan terhadap kelangsungan hidup negara Palestina,” ungkapnya.

Israel pada hari Rabu menyetujui pembangunan permukiman baru di Situs Warisan Dunia UNESCO di dekat kota Betlehem di Tepi Barat yang diduduki saat pasukan rezim terus menyerbu area di seluruh wilayah Palestina yang diduduki.

Baca juga: [VIDEO] – Jangan Berharap Kepada Raja Arab, Ujar Gadis Kecil Palestina

Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich mengatakan bahwa kantornya telah “menyelesaikan pekerjaannya dan menerbitkan rencana untuk permukiman Nahal Heletz baru di Gush Etzion.” Sebagian besar negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa menganggap permukiman yang dibangun di Tepi Barat dan wilayah lain yang direbut Israel dalam perang Timur Tengah tahun 1967 adalah ilegal menurut hukum internasional.

Persetujuan terbaru ini muncul di tengah meningkatnya ketegangan di Tepi Barat dan al-Quds timur akibat permusuhan rezim yang telah menewaskan lebih dari 40.000 warga Palestina di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023.

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here