New York, Purna Warta – Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA) mengatakan bahwa otoritas Israel telah menghancurkan atau menyita 300 bangunan Palestina, termasuk rumah penduduk, sejak awal tahun ini di wilayah pendudukan Tepi Barat dan Yerusalem.
Dalam laporan terbaru tentang pelanggaran Israel itu, OCHA menjelaskan bahwa tindakan pembongkaran dilakukan dengan dalih bahwa pemiliknya tidak memiliki izin bangunan yang dikeluarkan Israel.
Baca Juga : Gagal Loloskan RUU Baru, Kabinet Israel Terancam Bubar
OCHA memperingatkan tentang beratnya kebijakan pembongkaran yang digunakan oleh Israel terhadap Palestina di Tepi Barat dan Yerusalem timur, terutama di Area C.
“Sebuah bangunan yang terdiri dari 12 unit rumah berada dalam ancaman pembongkaran di daerah Wadi Qaddum di lingkungan Silwan, di Yerusalem timur. Baru-baru ini, sejumlah keluarga Palestina menerima perintah pembongkaran dari Israel dan dipanggil untuk mengevakuasi gedung dalam beberapa hari,” kata OCHA.
“Jika pembongkaran tetap dilakukan, 32 orang dewasa dan 42 anak-anak akan digusur paksa. Dua rumah tangga di gedung itu adalah pengungsi Palestina, dan dua lainnya akan mengungsi untuk kedua kalinya dalam dua tahun, setelah pembongkaran sebelumnya,” katanya.
Baca Juga : Hamas Minta Dunia Hentikan Penderitaan Para Pengungsi Palestina
“Seperti kebanyakan pembongkaran di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem timur, dalih untuk kemungkinan pembongkaran di Wadi Qaddum adalah kurangnya izin bangunan Israel; namun, izin semacam itu hampir tidak mungkin diperoleh orang Palestina. Situs di mana bangunan itu berada telah ditetapkan oleh otoritas Israel sebagai ruang terbuka/hijau, untuk digunakan sebagai taman umum,” jelas OCHA.
Source: Palinfo