Tepi Barat, Purna Warta – Pasukan Israel telah menangkap lebih dari 12.100 warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki sejak meluncurkan kampanye militer terhadap Gaza pada Oktober 2023, menurut Klub Tahanan Palestina. Penangkapan tersebut ditandai dengan pelanggaran berat, termasuk penahanan administratif dan eksekusi di lapangan.
Klub Tahanan Palestina melaporkan pada hari Jumat bahwa sebagian besar penangkapan terjadi di provinsi al-Khalil dan al-Quds. Lebih dari 10.000 perintah penahanan administratif dikeluarkan selama periode ini, dengan 11.000 tahanan saat ini ditahan tanpa pengadilan atau dakwaan berdasarkan kebijakan penahanan administratif Israel.
Kebijakan ini memungkinkan penahanan tanpa pengadilan hingga enam bulan, yang dapat diperpanjang tanpa batas waktu. Di antara mereka yang ditahan terdapat lebih dari 440 wanita, 795 anak-anak, dan 141 jurnalis. Dari jurnalis tersebut, 59 orang masih ditahan, termasuk lima wanita dan 33 orang dari Gaza.
Kelompok-kelompok hak asasi manusia telah menyoroti pelanggaran yang meluas yang menyertai penangkapan ini, termasuk pemukulan parah, ancaman, perusakan rumah, dan penyitaan harta benda pribadi. Para tahanan dilaporkan telah digunakan sebagai tameng manusia, sementara keluarga-keluarga disandera untuk waktu yang lama. Pasukan Israel juga telah melakukan eksekusi di lapangan, termasuk terhadap anggota keluarga tahanan, kata kelompok itu.
Sejak 7 Oktober 2023, penggerebekan dan serangan Israel di Tepi Barat telah meningkat, dengan sedikitnya 809 warga Palestina tewas dan lebih dari 6.450 orang terluka oleh tembakan tentara Israel, menurut Kementerian Kesehatan Palestina. Kekerasan tersebut telah diperparah oleh serangan-serangan dari para pemukim ilegal Israel. Sementara itu, Israel terus menahan jenazah 47 tahanan Palestina yang meninggal dalam tahanannya.
Serangan militer brutal Israel di Gaza telah mengakibatkan kematian sedikitnya 44.875 warga Palestina, terutama wanita dan anak-anak, sementara ribuan lainnya masih hilang tertimbun reruntuhan bangunan.
Mahkamah Internasional telah menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina sebagai tindakan ilegal, dan menuntut pemindahan pemukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur al-Quds.