Al-Quds, Purna Warta – Parlemen Arab mengecam rencana Presiden sayap kanan Argentina Javier Milei untuk merelokasi kedutaan negaranya dari Tel Aviv ke al-Quds yang diduduki.
Dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada hari Rabu (7/2), Parlemen mengatakan status hukum, sejarah dan agama kota tersebut tidak dapat ditinjau kembali.
Baca Juga : Tucker Carlson Berencana Mewawancarai Putin
Lebih lanjut dikatakan bahwa langkah Presiden Milei seperti itu akan dianggap sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan hak-hak sah rakyat Palestina.
Dikatakan bahwa keputusan kontroversial tersebut semakin menguatkan pasukan pendudukan Israel untuk melanjutkan serangan terhadap rakyat Palestina dan tempat-tempat suci Kristen dan Islam di kota yang diduduki tersebut.
Pernyataan tersebut juga mendorong Argentina untuk mengikuti sikap negara-negara Amerika Selatan lainnya yang membela hak sah rakyat Palestina untuk mendirikan negara merdeka dengan al-Quds sebagai ibu kotanya.
Di bagian lain pernyataannya, Parlemen mengatakan tindakan apa pun secara eksplisit bertentangan dengan keputusan Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan PBB.
Baca Juga : Irak: Serangan Udara AS Dorong Baghdad Usir Pasukan AS
Gerakan perlawanan Palestina, Hamas, sebelumnya mengatakan tindakan tersebut merupakan “pelanggaran terhadap hak rakyat Palestina atas tanah mereka dan pelanggaran terhadap aturan hukum internasional yang menganggap al-Quds sebagai tanah Palestina yang diduduki.”
Milei menyenangkan tuan rumah Israel pada hari Selasa dengan mengumumkan langkah relokasi segera setelah dia mendarat di wilayah pendudukan.
Argentina akan menjadi salah satu dari segelintir negara yang memiliki kedutaan besar di kota al-Quds tersebut.
Amerika Serikat melakukan langkah serupa pada tahun 2018 di bawah kepemimpinan Donald Trump.
Baca Juga : Norwegia Menyiapkan 26 Juta Dollar Untuk UNRWA
Israel mencaplok Timur al-Quds setelah mengambil alih wilayah tersebut pada perang tahun 1967, dan wilayah tersebut dianggap sebagai wilayah pendudukan berdasarkan hukum internasional.
Hal yang patut diperhatikan tentang Milei adalah kecenderungannya terhadap Zionis dan dukungannya terhadap kampanye genosida rezim tersebut di Jalur Gaza dan Tepi Barat yang diduduki.