Ramallah, Purna Warta – Otoritas Palestina (PA) membalas pernyataan yang dibuat oleh Perdana Menteri Rezim Pendudukan Israel, Naftali Bennett yang menyebut negara Palestina sebagai “negara teroris”.
Dalam sebuah pernyataan pada hari Minggu (10/10), Nabil Abu Rudeineh mengatakan, “Pendudukan [Israel] adalah inti dari terorisme,” lapor kantor berita Palestina Ma’an.
Baca Juga : Pasukan Israel Serbu Rumah Ulama Masjid al-Aqsa Palestina
“Negara Palestina, dengan al-Quds Timur sebagai ibu kotanya, adalah negara yang diakui oleh negara-negara di dunia, dan telah menjadi anggota pengamat PBB sejak 29 November 2012,” tambah pernyataan itu.
“Oleh karena itu Palestina tidak perlu pernyataan pejabat Israel untuk membenarkan atau membatalkan hak-hak mereka.” Tambahnya.
“Perdamaian sejati hanya dapat dicapai melalui penetapan diakhirinya pendudukan Israel atas tanah Palestina dan kesucian kami,” kata Abu Rudeineh.
Baca Juga : Tahanan Palestina Hadapi Tindakan Represif Israel di Penjara
Sebelumnya, Bennett yang mengungkapkan penolakannya terhadap perdamaian dan stabilitas, mengatakan bahwa pembentukan negara Palestina berarti pendirian negara teror.
Rezim Israel mulai memproklamirkan keberadaannya pada tahun 1948 setelah menguasai wilayah regional yang luas dalam perang yang didukung Barat.
Rezim Israel melanjutkan untuk merebut lebih banyak tanah, termasuk wilayah Palestina di Tepi Barat, dalam kampanye militer serupa pada tahun 1967.
Baca Juga : Pembatasan Perlintasan Utama Gaza oleh Israel Hancurkan Ekonomi Gaza
Sejak saat itu, rezim telah memenuhi wilayah tersebut dengan ratusan pemukiman ilegal, yang secara konsisten ditolak oleh masyarakat internasional karena dibangun di wilayah pendudukan.