Purna Warta – Organisasi Kerjasama Islam (OKI), negara-negara Muslim dan gerakan perlawanan Palestina mengecam keras pasukan Israel karena melanggar kesucian kompleks Masjid al-Aqsa di Yerusalem Timur yang diduduki dan mengizinkan pemukim ekstremis untuk menyerang jamaah di situs suci ketiga milik umat Islam.
OKI mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa serangan berulang seperti itu adalah bagian dari upaya rezim Israel untuk mengubah status quo historis dan hukum di Yerusalem al-Quds. Lembaga tersebut menekankan bahwa upaya semacam itu merupakan pelanggaran hukum internasional, seperti Konvensi Jenewa dan peraturan terkait resolusi PBB.
Organisasi antar-pemerintah menganggap rezim Israel bertanggung jawab penuh atas konsekuensi dari serangan sistematis ini. Mereka menyerukan kepada masyarakat internasional, terutama Dewan Keamanan PBB untuk memikul tanggung jawabnya agar segera mengakhiri pelanggaran tersebut.
OKI juga menyerukan pembentukan perdamaian dengan apa yang disebut solusi dua negara untuk konflik Israel-Palestina. Juga segera mengusahakan pembentukan negara Palestina merdeka dengan Yerusalem Timur al-Quds sebagai ibu kotanya sesuai dengan resolusi PBB dan Inisiatif Perdamaian Arab 2002.
Inisiatif Perdamaian Arab menyerukan penarikan penuh Israel dari wilayah Palestina yang diduduki setelah 1967 dengan imbalan perdamaian dan normalisasi penuh dalam hubungan.
Secara terpisah, juru bicara Kementerian Luar Negeri Mesir Ahmed Hafez mengecam pelanggaran terhadap Masjid al-Aqsa oleh pemukim ekstremis di bawah perlindungan polisi Israel.
Dia mengatakan dalam sebuah pernyataan pers bahwa Mesir selalu memperingatkan Israel terhadap serangan terhadap Masjid al-Aqsa, yang akan menyakiti Muslim di seluruh dunia.
Hafez mengatakan bahwa merupakan tanggung jawab otoritas Israel untuk melindungi jamaah Palestina guna menjaga keamanan dan stabilitas. Ia menekankan perlunya menahan diri dari tindakan apa pun yang akan meningkatkan ketegangan.
Dia menggarisbawahi perlunya dimulai kembali apa yang disebut negosiasi damai sesuai dengan hukum internasional dan resolusi PBB yang diketahui.
Yordania juga mengecam pelanggaran Israel yang terus berlanjut terhadap Masjid al-Aqsha
Daifallah al-Fayez, juru bicara Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Yordania, dalam sebuah pernyataan mengatakan bahwa ia menolak dan mengutuk tindakan Israel terhadap masjid al- Aqsa. Ia menganggapnya bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran hukum internasional.
Dia mengatakan kementeriannya telah meminta Israel untuk menghentikan pelanggaran dan provokasi. Mereka juga meminta Israel untuk menghormati status quo dan hukum Yerusalem al-Quds, juga kesucian masjid dan kebebasan jamaah.
Selain itu, Turki mengutuk pasukan Israel karena melanggar kesucian Masjid al-Aqsha dan mengizinkan pemukim Israel untuk menyerang situs suci tersebut.
“Kami mengutuk pasukan Israel karena melanggar kesucian Masjid al-Aqsha dengan membiarkan kelompok Yahudi rasis menyerbu situs tersebut, menyerang jamaah Palestina dengan granat kejut dan menahan beberapa warga sipil Palestina, termasuk wanita dan anak-anak,” kata Kementerian Luar Negeri Turki dalam sebuah pernyataan.
“Kami mengulangi seruan kami pada Israel untuk mengakhiri tindakan dan serangan provokatif ini sesegera mungkin,” katanya.
Sementara itu, Mohammad Hamadeh, juru bicara Gerakan Perlawanan Islam Hamas mengutuk kekerasan terhadap warga Palestina di Masjid Al-Aqsa di kota suci Yerusalem al-Quds.
“Rezim Zionis menunjukkan ketidakmampuannya untuk menahan pemukim ekstremis. Rezim harus tahu bahwa Palestina siap menghadapi provokasi semacam itu,” katanya.
Hamadeh meminta warga Palestina untuk datang ke Yerusalem al-Quds dan Masjid al-Aqsa, dan mengambil kesempatan untuk melawan pelanggaran rezim Tel Aviv.
Gerakan perlawanan Jihad Islam juga mengecam penodaan Masjid al-Aqsha dan menganggapnya sebagai tindakan teror dan agresi yang menargetkan seluruh umat Islam dan Arab.
“Beberapa negara bersikeras untuk menormalkan hubungan dengan Zionis, ketika rezim tersebut mengekspos niat permusuhannya terhadap situs-situs suci Islam,” katanya.
Kelompok perlawanan Brigade Mujahidin yang berbasis di Gaza mengutuk pelanggaran pasukan Israel terhadap Masjid al-Aqsa, ia menyalahkan rezim Zionis atas konsekuensinya.
“Pedang yang dihunus oleh pejuang perlawanan untuk membela hak-hak Palestina dan kesucian mereka tidak akan diletakkan. Pertempuran akan terus berlanjut,” katanya.
Israel menduduki Kota Tua Yerusalem al-Quds selama Perang Enam Hari tahun 1967
Israel mengklaim seluruh Yerusalem al-Quds, tetapi masyarakat internasional memandang sektor timur kota itu sebagai wilayah pendudukan. Palestina menganggapnya sebagai ibu kota negara masa depan mereka.
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 478 diadopsi pada 20 Agustus 1980 melarang negara-negara mendirikan misi diplomatik di Yerusalem al-Quds.