Negara-Negara Muslim Kecam Undang-Undang Permukiman Baru Israel di Tepi Barat

uslim

Al-Quds, Purna Warta – Sejumlah negara Muslim mengecam langkah terbaru rezim Israel yang mempermudah aktivitas permukiman di Tepi Barat yang diduduki. Mereka menilai langkah tersebut sebagai dorongan paling berbahaya sejauh ini menuju aneksasi ilegal dan pengusiran rakyat Palestina.

Dalam pernyataan yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri Arab Saudi pada Senin, disebutkan bahwa delapan negara berpenduduk mayoritas Muslim menyerukan kepada komunitas internasional untuk “memaksa Israel menghentikan eskalasi berbahaya” dalam upayanya menganeksasi Tepi Barat yang diduduki secara ilegal.

Pernyataan tersebut mengecam “dengan sekeras-kerasnya” serangkaian langkah yang diadopsi kabinet Israel sehari sebelumnya, yang bertujuan mempercepat perluasan permukiman dan memperketat kendali Israel atas wilayah Palestina.

Keputusan-keputusan itu secara efektif menghapus berbagai hambatan yang selama puluhan tahun membatasi ekspansi permukiman, termasuk aturan kerahasiaan dalam daftar kepemilikan tanah serta undang-undang era Yordania yang melarang penjualan tanah kepada warga Israel di wilayah tersebut.

Langkah tersebut juga mengaktifkan kembali sebuah komite akuisisi tanah yang telah tidak berfungsi selama lebih dari 20 tahun, guna memfasilitasi pembelian tanah dalam skala besar yang ditujukan untuk mengamankan lahan permukiman bagi generasi mendatang.

Dua menteri kabinet Israel yang kontroversial, Menteri Keuangan Bezalel Smotrich dan Menteri Pertahanan Israel Katz, diketahui menjadi pengusung utama kebijakan tersebut. Para pakar menilai langkah ini bertujuan memperkuat dukungan politik mereka menjelang pemilihan umum.

Mesir, Indonesia, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab menyatakan dalam pernyataan itu bahwa rezim Israel berupaya menciptakan “realitas hukum dan administratif baru” untuk mengusir warga Palestina dan menganeksasi Tepi Barat secara ilegal, wilayah yang diduduki Israel sejak 1967.

Negara-negara penandatangan kembali menegaskan hak Palestina atas “penentuan nasib sendiri dan pendirian negara,” meskipun Smotrich sebelumnya menyatakan bahwa langkah-langkah baru tersebut dimaksudkan untuk “mengubur gagasan negara Palestina.”

Mereka juga mengecam upaya Israel untuk memberlakukan “kedaulatan Israel yang tidak sah” dengan mengalihkan kewenangan perencanaan dan pembangunan di wilayah-wilayah seperti Hebron, Bethlehem, dan sebagian Tepi Barat dari Otoritas Palestina kepada rezim Israel.

Para analis menyatakan bahwa perubahan prosedur kepemilikan dan pembelian tanah tersebut akan sulit dibatalkan secara hukum, sehingga berpotensi menyebabkan perluasan signifikan permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki, yang dihuni sekitar 3,3 juta warga Palestina.

Mereka juga memperingatkan bahwa Israel dapat merobohkan bangunan milik warga Palestina di Area A Tepi Barat yang diduduki dengan dalih melindungi situs arkeologi dan warisan budaya, sebuah tanggung jawab yang diberikan kepada rezim Israel berdasarkan kebijakan baru tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *