Menteri Israel Sebut Langkah Baru Netanyahu sebagai “Kedaulatan De Facto” atas Tepi Barat

aneksasi Tepi Barat

Al-Quds, Purna Warta – Seorang pejabat senior Israel secara terbuka mengakui bahwa langkah-langkah yang disetujui kabinet Perdana Menteri Benjamin Netanyahu pekan ini pada hakikatnya merupakan bentuk “kedaulatan de facto” atas Tepi Barat yang diduduki.

Menteri Energi Israel, Eli Cohen, pada Selasa (10/2/2026) mengatakan bahwa langkah-langkah tersebut “pada kenyataannya menciptakan fakta di lapangan bahwa tidak akan ada negara Palestina.”

Berdasarkan kebijakan baru yang diumumkan pada Minggu, rezim Israel akan melonggarkan pembatasan bagi para pemukim Israel dalam membeli tanah di Tepi Barat, membuka kerahasiaan catatan pendaftaran tanah, serta memperluas kewenangan penegakan hukum di Wilayah A dan B—zona yang berdasarkan perjanjian lama seharusnya tetap berada di bawah administrasi Otoritas Palestina.

Warga Palestina, negara-negara Arab, dan kelompok hak asasi manusia mengecam langkah-langkah baru tersebut sebagai upaya menuju aneksasi Tepi Barat yang diduduki.

Wakil Presiden Otoritas Palestina, Hussein Al Sheikh, mengutuk kebijakan tersebut dan menyerukan kepada seluruh lembaga sipil dan keamanan untuk menolaknya.

Dalam unggahan di media sosial, ia menyatakan bahwa tindakan Israel “bertentangan dengan hukum internasional dan perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani dengan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO).”

Kelompok anti-pemukiman Peace Now menggambarkan langkah-langkah itu sebagai “pelanggaran langsung terhadap perjanjian internasional yang menjadi komitmen Israel. Ini merupakan langkah menuju aneksasi Wilayah A dan B.”

Sementara itu, sekelompok delapan negara Arab dan mayoritas Muslim mengeluarkan pernyataan bersama yang memperingatkan bahwa kebijakan tersebut akan “memicu kekerasan dan konflik di kawasan.”

Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, António Guterres, juga menyatakan keprihatinannya, dengan mengatakan bahwa langkah-langkah tersebut “semakin menjauhkan kita dari solusi dua negara.”

Menteri sayap kanan ekstrem Israel, Bezalel Smotrich, mengatakan bahwa kebijakan tersebut akan mempermudah para pemukim Israel untuk memperoleh tanah Palestina. Ia mengancam bahwa Israel “akan terus membunuh gagasan tentang negara Palestina.”

Tepi Barat yang diduduki, yang menjadi rumah bagi sekitar 3,4 juta warga Palestina, merupakan bagian dari wilayah yang diinginkan Palestina untuk mendirikan negara merdeka di masa depan, bersama dengan Gaza dan al-Quds yang diduduki.

Lebih dari 700.000 pemukim Israel tinggal di permukiman dan pos-pos ilegal di wilayah tersebut.

Tentara Israel secara rutin melakukan penggerebekan, penangkapan, dan pembatasan, sementara serangan para pemukim terhadap warga Palestina juga meningkat sejak dimulainya genosida di Gaza, sering kali dengan perlindungan pasukan Israel.

Pada Juli 2024, Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) menyatakan bahwa pendudukan Israel atas Palestina bersejarah adalah ilegal. ICJ menuntut evakuasi seluruh permukiman yang ada di Tepi Barat dan al-Quds Timur.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *