Gaza, Purna Warta – Sumber-sumber media telah memberikan rincian kesepakatan gencatan senjata antara rezim Israel dan gerakan perlawanan Palestina, Hamas yang akan mengakhiri pertumpahan darah selama lebih dari 15 bulan di Jalur Gaza.
Kesepakatan tersebut, yang ditengahi oleh Qatar, Amerika Serikat, Mesir dan akan mulai berlaku pada hari Minggu (19 Januari) dan sebagian besar terkait dengan tahap pertama, yang akan berlangsung selama 42 hari dan akan melibatkan pertukaran tahanan.
Pertukaran akan dimulai pada hari pertama gencatan senjata dan akan berlanjut hingga semua tahanan Israel, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal, dibebaskan, dan sebagai gantinya, rezim Israel membebaskan sejumlah tahanan Palestina yang akan disepakati.
Gencatan senjata permanen, penarikan pasukan Israel dari Gaza dan rekonstruksinya serta pembukaan penyeberangan dan memfasilitasi pergerakan orang dan barang merupakan tujuan utama kesepakatan tersebut, kata seorang sumber Palestina yang dekat dengan tim perunding.
Berikut ini adalah ketentuan kesepakatan gencatan senjata Israel-Hamas dalam tiga tahap:
FASE 1: (42 hari)
– Hamas membebaskan 33 sandera, termasuk warga sipil dan tentara perempuan, anak-anak dan warga sipil berusia di atas 50 tahun.
– Israel membebaskan 30 tahanan Palestina untuk setiap sandera sipil dan 50 untuk setiap tentara perempuan.
– Pertempuran dihentikan, pasukan Israel bergerak keluar dari daerah berpenduduk ke pinggiran Jalur Gaza.
– Warga Palestina yang mengungsi mulai kembali ke rumah, lebih banyak bantuan memasuki jalur tersebut.
FASE 2: (42 hari)
– Deklarasi ‘ketenangan berkelanjutan’.
– Hamas membebaskan sandera laki-laki yang tersisa (tentara dan warga sipil) dengan imbalan sejumlah tahanan Palestina yang belum dinegosiasikan dan penarikan penuh pasukan Israel dari Jalur Gaza.
FASE 3:
– Jenazah sandera Israel yang meninggal ditukar dengan jenazah pejuang Palestina yang meninggal.
– Pelaksanaan rencana rekonstruksi di Gaza.
– Penyeberangan perbatasan untuk pergerakan masuk dan keluar Gaza dibuka kembali.