Majelis Umum PBB Dukung Peringatan Hari Nakba Palestina

Majelis Umum PBB Dukung Peringatan Hari Nakba Palestina

Washington, Purna Warta – Majelis Umum PBB telah memberikan suara mendukung resolusi pro-Palestina untuk memperingati Hari Nakba (Bencana), yang menandai klaim keberadaan rezim Israel pada tahun 1948.

Majelis mengadopsi resolusi pada hari Rabu (30/11), dengan 90 suara setuju, 30 suara negatif, dan 47 abstain.

Prakarsa tersebut disponsori oleh Mesir, Yordania, Senegal, Tunisia, Yaman dan Palestina dan disetujui meskipun ditentang oleh Amerika Serikat, Inggris dan Israel.

Baca Juga : Rusia Kembangkan Program Senjata Nuklir

Australia, Austria, Kanada, Denmark, Jerman, Yunani, Hongaria, Italia, Belanda juga termasuk di antara negara-negara yang menentangnya.

Resolusi PBB menyerukan “peringatan ulang tahun ketujuh puluh lima Nakba, termasuk dengan menyelenggarakan acara tingkat tinggi di Balai Sidang Umum” pada Mei 2023. Resolusi itu juga mendesak “penyebaran arsip dan kesaksian yang relevan.”

Hari Nakba atau Hari Bencana jatuh pada tanggal 15 Mei setiap tahunnya. Tanggal tersebut memperingati peristiwa yang menyebabkan rezim Israel secara paksa mengusir ratusan ribu warga Palestina dari rumah mereka untuk memberi jalan bagi pemukim Israel 74 tahun lalu.

Setiap tahun warga Palestina dan pendukungnya di seluruh dunia memperingati Hari Nakba.

Banyak sejarawan menyebut Hari Nakba sebagai klimaks dari pembersihan etnis Palestina.

PBB mengadopsi resolusi mengenai Dataran Tinggi Golan Suriah

Secara terpisah pada hari Rabu, Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi mengenai Dataran Tinggi Golan Suriah, yang telah diduduki rezim Israel selama lebih dari setengah abad, menuntut penarikan rezim dari daerah tersebut.

Baca Juga : Media Israel: Rezim Tel Aviv Hadapi Intifada Palestina Lainnya

Resolusi anti-Israel diadopsi dengan 92 suara setuju, delapan suara menentang dan 65 abstain.

Resolusi tersebut meminta Israel untuk mengimplementasikan resolusi Dewan Keamanan dan menarik diri dari Golan hingga garis 4 Juni 1967.

Ia juga menyatakan bahwa Israel telah gagal untuk mematuhi Resolusi Dewan Keamanan 497 tahun 1981, yang menuntut rezim pendudukan membatalkan keputusannya untuk memberlakukan undang-undang, yurisdiksi dan administrasinya di wilayah yang diduduki.

Resolusi 497 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi dengan suara bulat pada 17 Desember 1981, menyatakan bahwa aneksasi Israel atas Dataran Tinggi Golan yang diduduki adalah “batal demi hukum dan tanpa efek hukum internasional” dan selanjutnya menyerukan rezim Tel Aviv untuk membatalkan tindakannya.

Israel merebut Dataran Tinggi Golan dari Suriah setelah Perang Enam Hari 1967 dan kemudian mendudukinya dalam tindakan yang tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional. Rezim telah membangun puluhan permukiman di daerah itu sejak saat itu dan telah menggunakan wilayah itu untuk melakukan sejumlah operasi militer melawan pemerintah Suriah.

Baca Juga : Penghasilan 1 Juta Dolar Setiap Hari Amerika dari Mencuri Minyak Suriah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *