Al-Quds, Purna Warta – Media pemberitaan rezim Zionis melaporkan hari ini bahwa Mahkamah Agung rezim ini akan segera mengeluarkan putusan mengenai lingkungan Sheikh Jarrah di Yerusalem.
Afiha Mendelbit, penasihat yudisial kabinet rezim Israel, menekankan pada hari Senin (7/6) bahwa pihaknya tidak akan ikut campur dalam masalah relokasi keluarga Palestina dari Sheikh Jarrah.
Baca Juga : Hamas dan Jihad Islami Mensyaratkan Pembentukan Dewan Nasional Organisasi Pembebasan
Saluran TV Zionis 12 melaporkan, dengan mengutip Mendelbit, bahwa Mahkamah Agung Zionis akan segera memerintah di lingkungan Sheikh Jarrah.
Menurut Al-Kufiya, Mendelbit menambahkan bahwa kabinet rezim Zionis tidak akan mencampuri urusan hukum Syekh Jarrah dan pengadilan akan mengeluarkan putusannya dalam beberapa hari ke depan.
Sebelumnya, pengadilan Zionis memutuskan bahwa tanah di lingkungan Sheikh al-Jarrah di kota Yerusalem yang diduduki harus disita. Hal itu memicu serangkaian bentrokan di lingkungan tersebut.
Baca Juga : Ikhwanul Muslimin Mesir Bantah Ada Hubungannya Dengan Mansour Abbas
Karena adanya tekanan terus-menerus dari pemukim Zionis dan kolusi mereka dengan pengadilan di Yerusalem, maka sekitar 500 warga Palestina di Yerusalem, yang memiliki 28 rumah di lingkungan Sheikh Jarrah, terancam akan melakukan pemindahan dan migrasi paksa.
Orang-orang Palestina memiliki tanah di Yerusalem dan rumah mereka dibangun oleh pemerintah Yordania berdasarkan kesepakatan yang dicapai pada tahun 1965 antara pemerintah Yordania dan UNRWA (Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina).
Baca Juga : Koalisi Saudi Sabotase Pertukaran 400 Tahanan Yaman
Tetapi Zionis mengklaim bahwa tanah tempat rumah-rumah Palestina dibangun dulunya adalah milik keluarga Yahudi. Rezim Zionis kini telah berani mengeluarkan klaim palsu ini dengan berkolusi di pengadilan Yerusalem, dan ratusan warga Palestina terancam menghadapi pemindahan paksa.