Macron: Warga Prancis yang Berperang untuk Israel Tidak Bisa Dicap “Pelaku Genosida”

Perancis

Paris, Purna Warta – Presiden Emmanuel Macron menegaskan bahwa warga negara Prancis yang berperang untuk Israel tidak dapat dicap sebagai “pelaku genosida,” di tengah langkah para hakim Prancis yang menempuh proses hukum terhadap warga yang juga memegang paspor Israel dan dituduh membantu agresi Israel di Gaza.

Berbicara kepada Radio J, Macron mengatakan bahwa warga Prancis yang juga memiliki paspor Israel adalah “anak-anak Prancis” yang tidak boleh dituduh melakukan genosida.

“Kita tidak dapat menerima, dan kita tidak boleh pernah menerima bahwa salah satu dari anak-anak kita, bahwa seorang warga Prancis, dituduh sebagai pelaku genosida,” tegasnya. Ia menambahkan, “Itu tidak mungkin, dan itu merupakan pembalikan nilai-nilai yang tidak boleh kita biarkan terjadi.”

Di tengah meningkatnya sorotan hukum, Macron juga menyatakan bahwa “sebagian orang yang kadang berperan aktif dalam perjuangan anti-rasisme, orang-orang yang membela berbagai tujuan, telah menggunakan dan memelintir apa yang terjadi di tingkat internasional untuk mencoba mendehumanisasi serta memberi label esensialis terhadap sesama warga Prancis yang juga memegang paspor Israel.”

Pada 3 Februari, otoritas Prancis mengeluarkan surat perintah yang mewajibkan dua perempuan Prancis yang juga memegang paspor Israel untuk hadir di hadapan hakim penyidik atas dugaan “keterlibatan dalam genosida,” terkait tuduhan bahwa mereka berupaya menghalangi bantuan kemanusiaan memasuki Jalur Gaza yang terkepung selama agresi Israel yang sedang berlangsung.

Namun, surat perintah tersebut tidak memerintahkan penangkapan mereka.

Kedua perempuan tersebut, yang lahir di Prancis dan kini tinggal di wilayah Palestina yang diduduki, adalah Nili Kupfer-Naouri, pimpinan kelompok “Israel Is Forever,” dan Rachel Touitou, seorang aktivis yang terkait dengan Tsav 9, kelompok sayap kanan yang dibentuk oleh keluarga pemukim Israel yang ditawan di Gaza.

Pengaduan diajukan oleh Pusat Hak Asasi Manusia Palestina, Al-Haq, dan Al-Mezan atas dugaan penghalangan langsung terhadap bantuan penyelamat jiwa pada periode 2023 hingga 2025.

Pada Juni 2024, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menetapkan Tsav 9 sebagai “kelompok ekstremis Israel yang melakukan kekerasan yang telah memblokir, melecehkan, dan merusak konvoi yang membawa bantuan kemanusiaan penyelamat jiwa bagi warga sipil Palestina di Gaza.”

Langkah hukum tambahan juga menargetkan dua tentara Prancis yang berperang untuk Israel, Sasha A dan Gabriel B H, yang dalam pengaduan LSM pada Juli dituduh melakukan “kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida” atas dugaan pembunuhan puluhan warga sipil Palestina tak bersenjata di luar zona pertempuran pada 2023 dan 2024, menurut laporan Le Monde.

Meskipun hukum Israel membebaskan warga negara yang memegang paspor lain dan tinggal di luar negeri dari wajib militer, data militer Israel menunjukkan bahwa lebih dari 6.100 warga negara Prancis secara sukarela bertugas di militer selama periode genosida tersebut.

Sementara itu, Francesca Albanese, Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk wilayah Palestina yang diduduki, menanggapi pernyataan Macron dengan menulis, “Kita tidak melabeli seseorang sebagai penjahat atau pelaku genosida berdasarkan kewarganegaraannya: pengadilanlah yang berwenang memutuskan.”

Ia juga menegaskan bahwa siapa pun yang bertugas dalam militer yang diduga melakukan kejahatan dapat menghadapi penyelidikan, penuntutan, dan vonis bersalah apabila bukti mendukung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *