HomeInternasionalPalestinaSejumlah LSM Ingatkan Tindakan Hukum atas Eksplorasi Gas di Lepas Pantai Gaza...

Sejumlah LSM Ingatkan Tindakan Hukum atas Eksplorasi Gas di Lepas Pantai Gaza oleh Israel

Gaza, Purna Warta Kelompok hak asasi manusia Palestina telah memperingatkan bahwa perusahaan energi yang diberikan izin oleh rezim pendudukan Israel untuk melakukan eksplorasi gas di lepas pantai Jalur Gaza yang terkepung dapat menghadapi tuntutan hukum atas pelanggaran kedaulatan maritim Palestina.

Baca Juga : Pejabat AS: Negara-negara Arab Semakin Membatasi Tindakan AS terhadap Iran di Tengah Perang Gaza

Tiga LSM Palestina, Al-Haq, Pusat Hak Asasi Manusia Palestina, dan Pusat Hak Asasi Manusia Al Mezan menyampaikan kekhawatiran setelah kementerian energi rezim Israel memberikan hak eksplorasi di Mediterania timur kepada tiga perusahaan – raksasa energi Italia Eni, yang berbasis di Inggris. Dana Energy dan Rasio Minyak Bumi Israel – tiga minggu setelah perang brutal di Gaza pada awal Oktober.

Pengacara yang bekerja atas nama ketiga kelompok hak asasi manusia tersebut memberitahukan perusahaan tersebut melalui surat pada awal bulan bahwa mereka akan menggunakan “semua mekanisme hukum semaksimal mungkin” jika mereka melanjutkan dan meminta mereka untuk “berhenti” dari segala kegiatan yang berkaitan dengan izin tersebut.

LSM-LSM Palestina menegaskan bahwa lebih dari separuh zona di mana ketiga perusahaan tersebut diberikan izin oleh Tel Aviv terletak di dalam batas maritim Palestina, yang dideklarasikan pada tahun 2015 ketika Palestina menyetujui Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), perjanjian internasional yang memberikan kerangka hukum untuk semua kegiatan kelautan dan maritim.

“Israel tidak dapat secara sah memberi Anda hak eksplorasi apa pun dan Anda tidak dapat memperoleh hak tersebut secara sah. Kami mendesak Anda untuk tidak menandatangani dokumen lisensi apa pun; dan sebagai alternatifnya, kami mendesak Anda untuk berhenti melakukan aktivitas apa pun di wilayah Zona G yang diklaim Palestina, karena aktivitas apa pun merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional,” kata ketiga LSM Palestina tersebut dalam surat yang dibagikan di situs web tersebut. Pusat Hak Asasi Manusia Al Mezan.

Baca Juga : Mayjen Baqeri: Jumlah Permintaan Drone Iran Lebih Besar dari Produksi

“Lebih jauh lagi, setiap upaya untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam yang diklaim oleh Palestina berisiko melanggar hukum kemanusiaan internasional, termasuk hukum pendudukan,” tambah mereka. “Berdasarkan undang-undang tersebut, Israel tidak berhak mengeksploitasi sumber daya alam Palestina, termasuk sumber daya lepas pantai, untuk keuntungannya sendiri.”

Kelompok hak asasi manusia menekankan bahwa Pengadilan Kriminal Internasional saat ini memiliki penyelidikan aktif terhadap kejahatan internasional yang dilakukan oleh rezim Israel di Gaza dan memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki dan mengadili setiap individu yang dianggap bertanggung jawab melakukan kejahatan perang, termasuk penjarahan.

“Keterlibatan dalam kejahatan perang seperti penjarahan juga merupakan tindak pidana serius dan pelaku korporasi dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana individu,” surat tersebut memperingatkan.

Selain itu, Adalah, sebuah organisasi yang mengadvokasi hak-hak warga Palestina di wilayah pendudukan, dilaporkan telah mengajukan petisi kepada Kementerian Energi dan Jaksa Agung Israel untuk mencabut izin yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan tersebut.

Adalah mengatakan bahwa tender dan pemberian izin eksplorasi gas yang dilakukan Israel melanggar hukum kemanusiaan internasional dan hukum laut karena entitas ilegal tersebut belum menyetujui UNCLOS.

Baca Juga : IRGC: Drone Canggih Iran Mampu Melakukan Operasi Pengintaian Kapan Saja

“Langkah Israel untuk membuktikan fakta di lapangan dengan cara seperti itu adalah ilegal dan dilakukan dengan itikad buruk,” kata Adalah dalam sebuah surat.

Kelompok dan organisasi hak asasi internasional sejak Oktober tahun lalu mengecam perang genosida yang dilakukan rezim Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza yang terkepung.

Lebih dari 28.000 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, telah terbunuh dan lebih dari 68.000 lainnya terluka sejak rezim Israel melancarkan serangan gencarnya ke Gaza pada 7 Oktober 2023, sebagai tanggapan atas operasi yang dilakukan oleh gerakan perlawanan wilayah pesisir terhadap wilayah pendudukan.

Lebih dari 1,5 juta warga Palestina – lebih dari separuh populasi Gaza – selama beberapa minggu terakhir telah melarikan diri ke kota Rafah di Jalur Gaza selatan di tengah gencarnya pemboman Israel di seluruh wilayah tersebut.

Baca Juga : NYT: Israel di Balik Serangan Jaringan Pipa Gas Utama di Iran

Tel Aviv mengancam akan melakukan invasi darat besar-besaran terhadap kota tersebut, dan organisasi kemanusiaan internasional memperingatkan bahwa tindakan tersebut akan menimbulkan bencana yang tak terkatakan.

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here