Amsterdam, Purna Warta – Lebih dari 640 warga negara Belanda telah bertugas di militer Israel selama perang genosida rezim tersebut di Gaza dan serangan di Tepi Barat, menurut data terbaru. Para pakar hukum memperingatkan bahwa mereka yang terlibat dapat dituntut berdasarkan undang-undang kejahatan perang internasional maupun nasional.
Data baru yang dirilis militer Israel menunjukkan bahwa sedikitnya 645 tentara yang bertugas pada Maret 2025 memiliki kewarganegaraan ganda Israel dan Belanda, dengan lebih dari 80 orang memegang kewarganegaraan ketiga. Namun, tidak jelas apakah data tersebut mencakup pasukan cadangan yang tidak aktif.
Data terpisah dari lembaga amal berbasis di Amerika Serikat menunjukkan bahwa sedikitnya 21 warga Belanda secara khusus melakukan perjalanan dari Belanda untuk bertugas sebagai “tentara tunggal” (lone soldiers), yakni mereka yang bergabung tanpa didampingi orang tua di Israel. Lokasi penugasan para tentara tersebut — apakah di Gaza, wilayah pendudukan 1948, atau Tepi Barat yang diduduki — tidak dijelaskan secara rinci.
Menurut peneliti Israel Lior Yohanani, kewarganegaraan ganda merupakan hal yang umum di kalangan warga Israel. Perkiraan pemerintah Belanda menyebutkan sekitar 12.000 pemukim Belanda tinggal di Israel.
Warga Israel berusia 18–29 tahun yang memiliki kewarganegaraan umumnya wajib menjalani wajib militer, meskipun pengecualian dimungkinkan bagi mereka yang tinggal di luar negeri.
“Mereka yang tetap bergabung berarti secara sadar memilih untuk ikut serta,” ujar Yohanani.
Pada 2025, lebih dari 3.700 tentara tunggal dari 70 negara bertugas di militer Israel, menyoroti keterlibatan internasional dalam serangan militer Israel.
Catatan historis yang diperoleh media investigasi Investico menunjukkan jumlah tentara tunggal asal Belanda meningkat dari kurang dari 10 orang pada awal 2000-an, menjadi 34 orang pada 2013, dan 20 orang pada 2021.
Meski bergabung dengan militer Israel tidak melanggar hukum Belanda, perekrutan di dalam wilayah Belanda dilarang. Sebuah memo bocoran Kementerian Kehakiman Israel tahun 2019 mengungkapkan bahwa para pejabat menyadari sensitivitas hukum tersebut dan bahkan menunjuk firma hukum Belanda untuk meninjau regulasi yang berlaku.
Pakar hukum Belanda memperingatkan bahwa warga berkewarganegaraan ganda dapat menghadapi tuntutan berdasarkan Undang-Undang Kejahatan Internasional Belanda apabila terlibat dalam kejahatan perang.
Marieke de Hoon, profesor madya hukum pidana internasional di Universitas Amsterdam, menyatakan bahwa undang-undang tersebut mencakup genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang. Risiko hukum dinilai lebih besar bagi mereka yang bertugas di Tepi Barat yang diduduki.
Ia merujuk pada opini penasihat International Court of Justice tahun 2024 yang menggambarkan kebijakan pendudukan Israel sebagai apartheid.
“Jika setelah putusan itu Anda memutuskan berdiri sebagai tentara Israel di sebuah pos pemeriksaan di Tepi Barat, maka dapat diajukan argumen bahwa Anda berpartisipasi dalam kejahatan terhadap kemanusiaan — yakni apartheid,” katanya.
De Hoon menegaskan bahwa jaksa Belanda memiliki kewenangan untuk menyelidiki dan menuntut kasus semacam itu jika terdapat bukti yang memadai.
Menurut data yang dirilis rezim Israel, sebanyak 50.632 tentara Israel memiliki kewarganegaraan asing tambahan.
Dari jumlah tersebut, 12.135 tentara memegang kewarganegaraan Amerika Serikat — kelompok terbesar secara signifikan — disusul lebih dari 6.100 warga negara Prancis dan lebih dari 5.000 warga negara Rusia.


