Washington, Purna Warta – Anggota Kongres AS dari Partai Demokrat, Rashida Tlaib, bersama 20 legislator lainnya, telah mengajukan sebuah resolusi yang menyatakan bahwa Israel telah melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza dan mendesak Washington untuk memenuhi kewajiban hukumnya berdasarkan Konvensi Genosida.
Baca juga: Pembunuhan Ilmuwan Nuklir Mesir; Jejak Mossad Diduga Terlibat
Tlaib, yang merupakan keturunan Palestina, mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Jumat bahwa resolusi tersebut “secara resmi mengakui bahwa Israel telah melakukan kejahatan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza” dan menyerukan agar Amerika Serikat segera mengambil tindakan nyata untuk memenuhi kewajiban hukumnya sebagai pihak dalam Konvensi Genosida guna “mencegah dan menghukum kejahatan genosida.”
“Genosida yang dilakukan rezim Israel di Gaza belum berakhir, dan tidak akan berakhir sampai kita bertindak,” tambah pernyataan itu, sambil mengkritik pemerintah AS karena memberikan “cek kosong untuk kejahatan perang dan pembersihan etnis.”
Upaya tersebut mendapat dukungan dari para anggota DPR AS: Becca Balint, Andre Carson, Greg Casar, Maxine Dexter, Maxwell Alejandro Frost, Jesus G. Chuy Garcia, Al Green, Pramila Jayapal, Hank Johnson, Ro Khanna, Summer Lee, Jim McGovern, Alexandria Ocasio-Cortez, Ilhan Omar, Ayanna Pressley, Delia Ramirez, Jan Schakowsky, Melanie Stansbury, Jill Tokuda, dan Bonnie Watson Coleman.
Selain 21 anggota DPR dari Partai Demokrat tersebut, anggota Kongres dari Partai Republik Marjorie Taylor Greene serta Senator progresif Bernie Sanders juga mengecam Israel atas genosida di Gaza.
Resolusi itu menyatakan bahwa tindakan pasukan Israel setara dengan genosida, dengan mengutip tingginya jumlah korban sipil, kelaparan yang disengaja, serta “penghancuran sistematis” terhadap infrastruktur sipil, air, dan kesehatan, serta pernyataan sejumlah pejabat tinggi Israel yang diinterpretasikan sebagai bukti niat genosida.
Baca juga: Serangan Luas Militer Israel ke Tepi Barat dan Wilayah Timur Gaza
Salah satu yang dikutip adalah pernyataan pada 9 Oktober 2023 dari mantan menteri urusan militer Israel, Yoav Gallant: “Kami memberlakukan pengepungan total terhadap Jalur Gaza. Tidak ada listrik, tidak ada makanan, tidak ada air, tidak ada bahan bakar,” ujarnya saat itu.
Lebih dari 100 kelompok hak asasi manusia telah mendukung rancangan resolusi Tlaib.
“Resolusi ini merupakan langkah penting untuk mengakui tindakan Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza yang diduduki sebagaimana adanya — yakni genosida,” ujar Elizabeth Rghebi, Direktur Advokasi Timur Tengah Amnesty International AS, dalam sebuah pernyataan.
“Amerika Serikat telah meratifikasi Konvensi Genosida, yang mewajibkan negara-negara untuk mencegah dan menghukum kejahatan tersebut. Amnesty International mendesak seluruh anggota Kongres untuk segera mendukung resolusi ini dan memastikan AS mulai mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menghukum genosida Israel di Gaza.”
Badan-badan internasional, termasuk Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB, Asosiasi Internasional Cendekia Genosida, Amnesty International, Human Rights Watch, B’Tselem, dan kelompok-kelompok hak asasi lainnya, telah menyimpulkan bahwa perang rezim Israel di Gaza merupakan tindakan genosida.
Sejak Oktober 2023, Israel telah menewaskan sedikitnya 69.187 orang di Gaza — sebagian besar perempuan dan anak-anak — serta melukai 170.703 lainnya.


