Al-Quds, Purna Warta – Parlemen Israel, Knesset, memberikan persetujuan awal terhadap rancangan undang-undang kontroversial yang memperluas penerapan hukum Israel ke wilayah Tepi Barat yang diduduki, sebuah langkah yang dipandang sebagai tahap awal menuju aneksasi, bertepatan dengan kunjungan Wakil Presiden AS JD Vance ke Al-Quds yang diduduki.
Baca juga: FPA: Israel Harus Cabut Larangan Masuk Media Internasional ke Gaza
Rancangan undang-undang tersebut, yang diajukan oleh anggota oposisi di luar partai Likud pimpinan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, disahkan secara tipis dengan hasil 25 berbanding 24 suara pada Rabu.
Meskipun beberapa anggota koalisi Netanyahu mendukung RUU aneksasi Tepi Barat itu, partai Likud sendiri tidak secara resmi menyetujuinya.
Pemungutan suara awal ini merupakan tahap pertama dari empat pembacaan yang diperlukan untuk menjadi undang-undang. Persetujuan saat ini belum memiliki dampak hukum langsung, namun mencerminkan meningkatnya tekanan politik di kabinet Netanyahu untuk memformalkan kendali Israel atas wilayah Palestina tersebut.
Langkah ini dengan cepat menuai kecaman internasional dari sekutu Barat Israel, negara-negara Arab, dan lembaga hak asasi manusia global.
Yordania mengecam keputusan itu sebagai “pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional,” dan memperingatkan bahwa tindakan tersebut mengancam solusi dua negara serta hak tak terpisahkan rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
Dalam pernyataan di platform X, juru bicara Kementerian Luar Negeri Yordania, Fouad Al-Majali, menegaskan kembali “penolakan mutlak dan kecaman keras terhadap setiap upaya Israel untuk memberlakukan kedaulatan atas Tepi Barat yang diduduki.”
Al-Majali juga menegaskan bahwa semua tindakan Israel di Tepi Barat yang diduduki serta pelanggaran terhadap tempat suci Islam dan Kristen di Al-Quds yang diduduki adalah “ilegal dan tidak sah.”
Kerajaan Yordania menyerukan kepada komunitas internasional untuk menekan Israel agar menghentikan “eskalasi berbahaya” di Tepi Barat.
Bulan lalu, Uni Emirat Arab (UEA) juga memperingatkan bahwa aneksasi Tepi Barat akan melewati “garis merah” bagi negara Teluk Persia tersebut.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah berulang kali menegaskan bahwa permukiman Israel dan pendudukan Tepi Barat adalah ilegal berdasarkan hukum internasional.
Netanyahu sebelumnya telah mempertimbangkan opsi aneksasi sebagai tanggapan atas pengakuan sejumlah negara Barat terhadap negara Palestina pada bulan September lalu.


