Knesset Israel Ajukan RUU Penutupan Permanen Media Asing

Tel Aviv, Purna Warta – Knesset Israel menyetujui pembacaan pertama RUU yang akan memberikan menteri komunikasi wewenang luas untuk menutup permanen kantor media asing dan platform daring. Langkah ini, menurut para kritikus, bertujuan untuk mengekang kebebasan pers dan semakin melemahkan pengawasan peradilan.

Knesset mengesahkan rancangan undang-undang tersebut, yang diajukan oleh anggota parlemen dari Partai Likud, Ariel Kallner, dengan 50 suara mendukung dan 41 suara menentang.

RUU tersebut kini akan dibahas lebih lanjut oleh Komite Keamanan Dalam Negeri Knesset sebelum pembacaan kedua dan ketiga.

Rancangan undang-undang ini memperluas undang-undang sementara tahun 2024—yang dikenal luas sebagai “Undang-Undang Al Jazeera”—yang memungkinkan pengadilan untuk memerintahkan penutupan jangka pendek media asing yang dianggap membahayakan keamanan Israel.

Undang-undang sebelumnya digunakan untuk menutup biro lokal Al Jazeera setelah pasukan Israel memasuki kantor jaringan tersebut.

Tidak ada outlet lain yang ditutup, tetapi undang-undang tersebut menciptakan dasar hukum untuk menangguhkan operasi media asing apa pun.

RUU baru ini sepenuhnya menghapus keterlibatan pengadilan.

RUU ini memberikan wewenang penuh kepada menteri komunikasi untuk memerintahkan penutupan permanen saluran televisi, stasiun radio, situs web, atau platform daring asing mana pun yang dinilai membahayakan keamanan nasional.

RUU ini juga memperluas cakupan di luar lembaga penyiaran hingga mencakup semua domain internet, situs web, dan platform pribadi.

Hamas mengecam RUU tersebut setelah persetujuan awalnya.

Izzat al-Rishq, kepala kantor media kelompok perlawanan tersebut, mengatakan bahwa hasil pemungutan suara Knesset “merupakan ancaman langsung terhadap kebebasan pers dan memperkuat kebijakan membungkam suara-suara yang berbeda pendapat,” menambahkan bahwa konten yang dicap Israel berbahaya “mengungkap kejahatan pembunuhan, penggusuran, pemukiman, dan pembongkaran.”

Langkah ini melemahkan klaim lama Israel tentang “mempertahankan norma-norma paling demokratis di kawasan itu, termasuk kebebasan pers”.

Para kritikus mengatakan penutupan kantor media asing—banyak di antaranya yang melaporkan secara independen dari narasi pemerintah—sama saja dengan menekan informasi yang bertentangan dengan kebijakan resmi.

Mereka memperingatkan bahwa sifat permanen undang-undang ini dan jangkauannya ke semua situs dan blog memungkinkan pihak berwenang untuk memblokir sebagian besar ujaran daring.

RUU ini juga mengalihkan kewenangan dari lembaga peradilan ke kabinet.

Berdasarkan usulan tersebut, menteri komunikasi dapat menutup media apa pun tanpa perintah pengadilan atau pengawasan.

Para analis mengatakan pergeseran ini sejalan dengan upaya Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang lebih luas untuk melemahkan kekuasaan lembaga peradilan Israel dan mengonsolidasikan kendali eksekutif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *