Al-Quds, Purna Warta – Puluhan organisasi kemanusiaan internasional mengajukan petisi ke pengadilan tertinggi Israel untuk memblokir perintah yang akan memaksa sedikitnya 37 LSM menghentikan operasi kemanusiaan di Jalur Gaza yang terkepung, Tepi Barat yang diduduki, dan al-Quds Timur.
Dalam petisi tersebut, LSM menyatakan bahwa sebagai otoritas pendudukan, rezim Israel “wajib memfasilitasi bantuan bagi warga sipil yang berada di bawah kendalinya” sesuai dengan Konvensi Jenewa.
Sejumlah organisasi terkemuka, termasuk Doctors Without Borders (MSF), Oxfam, Norwegian Refugee Council, dan CARE, diberitahu pada 30 Desember 2025 bahwa registrasi mereka telah kedaluwarsa. Mereka diberi waktu 60 hari untuk memperbaruinya dengan menyerahkan daftar staf Palestina mereka.
Kegagalan mematuhi ketentuan itu akan memaksa organisasi-organisasi tersebut menghentikan operasi di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki, termasuk al-Quds Timur, mulai 1 Maret.
LSM memperingatkan bahwa kepatuhan terhadap perintah Israel akan membuat karyawan lokal Palestina berisiko menghadapi pembalasan serta melanggar undang-undang perlindungan data.
“Menjadikan organisasi kemanusiaan sebagai lengan pengumpulan informasi bagi salah satu pihak dalam konflik sepenuhnya bertentangan dengan prinsip netralitas,” demikian isi petisi tersebut.
Sejak dimulainya perang genosida Israel di Gaza pada 7 Oktober 2023, sedikitnya 133 pekerja LSM tewas di wilayah Palestina yang terkepung, termasuk 15 staf MSF.
Filipe Ribeiro, kepala misi MSF di wilayah Palestina, menyatakan bahwa penerapan larangan Israel tersebut telah mulai terasa dalam praktik, dengan pasokan bantuan diblokir dan visa bagi staf asing ditolak.
“Kami belum dapat memasukkan staf internasional ke Gaza sejak awal Januari. Otoritas Israel menolak setiap akses masuk ke Gaza, bahkan juga ke Tepi Barat,” ujar Ribeiro pekan lalu.
Organisasi kemanusiaan itu menyatakan bahwa secara kolektif mereka menyediakan lebih dari separuh bantuan pangan di wilayah Palestina yang terkepung dan mengawasi 60 persen operasi rumah sakit lapangan.
Sebelumnya pada 2025, rezim Israel melarang badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) beroperasi di wilayah pendudukan. UNRWA kini tidak lagi dapat berkoordinasi dengan otoritas Israel bahkan di Tepi Barat yang diduduki.
Pada Oktober tahun lalu, Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa Israel memiliki kewajiban berdasarkan hukum hak asasi manusia untuk mengizinkan bantuan esensial yang disediakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dan badan-badannya mencapai Jalur Gaza.
Pengadilan tersebut juga menuntut agar Israel “bekerja sama dengan itikad baik” dengan PBB dalam penyaluran bantuan ke wilayah tersebut.
ICJ juga menyatakan bahwa Israel “tidak dapat membuktikan tuduhannya bahwa sebagian besar pegawai UNRWA adalah anggota Hamas.”


