Gaza, Purna Warta – Dalam sebuah pernyataan, Gerakan Jihad Islam Palestina menyatakan: “Kami menolak pengesahan resolusi Amerika Serikat di Dewan Keamanan dan penetapan perwalian internasional atas Jalur Gaza. Resolusi ini bertujuan mewujudkan sasaran-sasaran yang gagal dicapai rezim Zionis melalui perang-perang berturut-turut.”
Baca juga: Pernyataan Hamas Setelah Pembantaian Kamp Ain al-Hilweh oleh “Israel”
Pernyataan tersebut menambahkan bahwa resolusi itu memisahkan Jalur Gaza dari wilayah Palestina dan memberlakukan realitas baru yang bertentangan dengan aspirasi bangsa Palestina. Disebutkan pula bahwa resolusi tersebut merampas hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, termasuk hak untuk melawan pendudukan.
Gerakan itu menegaskan bahwa hak rakyat untuk menghadapi penjajah dengan segala sarana yang sah adalah hak yang diakui oleh hukum internasional, dan bahwa senjata perlawanan merupakan penjamin hak tersebut.
Jihad Islam menambahkan bahwa pemberian mandat kepada pasukan internasional, termasuk upaya melucuti senjata perlawanan, akan menjadikan kekuatan yang seharusnya netral itu sebagai pihak yang bersekutu dengan penjajah.
Gerakan itu juga menekankan bahwa resolusi Amerika Serikat mengabaikan aspek-aspek fundamental keadilan dan tidak menyinggung persoalan penghukuman para penjahat perang, perlunya mengakhiri blokade Gaza, ataupun penyambungan kembali wilayah tersebut dengan tanah Palestina yang diduduki.
Pada Senin malam waktu setempat, Dewan Keamanan PBB mengesahkan resolusi yang diajukan Amerika Serikat berdasarkan rencana yang disebut sebagai “rencana perdamaian Trump” untuk masa depan Gaza. Resolusi tersebut memperoleh 13 suara setuju dan dua abstain dari Tiongkok dan Rusia. Karena tidak ada satu pun dari 15 anggota Dewan Keamanan yang memberikan suara menolak, resolusi itu pun disahkan.
Resolusi tersebut memuat pasal yang menggambarkan jalur potensial menuju pembentukan negara Palestina di masa depan. Berdasarkan resolusi itu, Dewan Perdamaian dan Pasukan Stabilisasi untuk Gaza—sebagaimana disebut dalam “Rencana Komprehensif Amerika Serikat untuk Mengakhiri Konflik Gaza”—akan diberi mandat untuk beroperasi.
Baca juga: Debat Oxford Union: Israel Ancaman Lebih Besar daripada Iran bagi Stabilitas Regional
Menurut resolusi tersebut, negara-negara anggota dapat berpartisipasi dalam “Dewan Perdamaian”, yaitu badan transisi yang bertugas mengawasi pembangunan kembali dan pemulihan ekonomi Gaza.
Resolusi itu juga membentuk Pasukan Stabilisasi Internasional, yakni kekuatan yang akan menjamin proses pelucutan senjata di Gaza dengan mengumpulkan senjata dan menghancurkan infrastruktur militer.


