Israel Setujui Aneksasi De Facto Tepi Barat; Hamas Sebut Langkah Itu “Batal Demi Hukum”

Tepi Barat 3

Al-Quds, Purna Warta – Rezim Israel menyetujui rancangan proposal untuk mendaftarkan wilayah luas di Tepi Barat yang diduduki sebagai apa yang disebut “properti negara”, sebuah langkah yang dikecam Hamas sebagai “keputusan batal demi hukum yang dikeluarkan oleh kekuatan pendudukan yang tidak sah.”

Baca juga: RS Nasser Gaza Kecam Klaim MSF yang “Tak Berdasar” usai Layanan Medis Ditangguhkan

Resolusi yang diratifikasi pada Minggu tersebut, dan didorong oleh para menteri sayap kanan garis keras dalam pemerintahan Israel, akan membuka proses pendaftaran tanah di Tepi Barat untuk pertama kalinya sejak wilayah itu diduduki pada 1967.

Pendaftaran tanah di wilayah pendudukan menetapkan kepemilikan permanen, yang secara efektif mengukuhkan kontrol Israel atas tanah-tanah Palestina.

Menteri Keuangan sayap kanan Israel, Bezalel Smotrich, dan Menteri Urusan Militer Israel Katz termasuk di antara pihak yang mengajukan proposal tersebut.

Smotrich mengatakan Israel “melanjutkan revolusi permukiman untuk menguasai seluruh tanah kami.”

Sementara itu, Katz menggambarkan rencana tersebut sebagai “langkah keamanan dan tata kelola yang esensial untuk menjamin kontrol, penegakan, dan kebebasan bertindak penuh” bagi rezim di wilayah tersebut.

Langkah ini segera menuai kecaman dari Hamas, yang menyebutnya sebagai “keputusan batal demi hukum yang dikeluarkan oleh kekuatan pendudukan yang tidak sah.”

Dalam pernyataannya, kelompok perlawanan tersebut menyatakan bahwa rencana itu merupakan upaya Tel Aviv “untuk memaksakan realitas permukiman dan proses yudaisasi secara paksa, yang secara terang-terangan melanggar hukum internasional dan resolusi PBB.”

Hamas menegaskan kembali bahwa rakyat Palestina “akan terus menghadapi segala upaya pendudukan untuk memaksakan rencana aneksasi, yudaisasi, dan pengusiran,” serta menyerukan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan Keamanan, dan komunitas internasional untuk menghentikan “agresi dan pelanggaran berkelanjutan yang dilakukan pendudukan terhadap rakyat kami.”

Baca juga: Menlu Palestina: Perdamaian dengan Israel ‘Tidak Mungkin’ di Tengah Pelanggaran Hak-Hak Palestina

Otoritas Palestina juga mengecam langkah tersebut dan menyebutnya sebagai “eskalasi serius” yang secara efektif membatalkan perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani serta bertentangan dengan resolusi Dewan Keamanan PBB.

Pekan lalu, kabinet Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyetujui langkah-langkah terkait yang melonggarkan pembatasan atas tanah Palestina, sehingga memungkinkan pemukim ilegal untuk lebih leluasa mengambil alih wilayah tersebut.

Menteri Energi Israel, Eli Cohen, pada Selasa mengatakan bahwa langkah-langkah tersebut “pada kenyataannya menciptakan fakta di lapangan bahwa tidak akan ada negara Palestina.”

Wilayah yang dihuni sekitar 3,4 juta warga Palestina itu merupakan bagian dari kawasan yang diinginkan Palestina untuk menjadi negara merdeka di masa depan, bersama Gaza dan al-Quds Timur yang diduduki. Lebih dari 700.000 pemukim Israel tinggal di permukiman dan pos-pos ilegal di kawasan tersebut.

Warga Palestina, negara-negara Arab, serta kelompok hak asasi manusia mengkritik kebijakan tersebut sebagai langkah menuju aneksasi Tepi Barat.

Data Palestina menunjukkan bahwa pasukan Israel dan pemukim ilegal telah menewaskan sedikitnya 1.108 warga Palestina di Tepi Barat, termasuk al-Quds Timur, dan melukai hampir 11.000 lainnya sejak Oktober 2023. Sekitar 21.000 warga Palestina juga telah ditahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *