Ramallah, Purna Warta – Pada hari Senin (11/10) pihak berwenang Israel memaksa seorang warga Palestina untuk menghancurkan rumahnya sendiri di Kota Kafr Qasem di Israel (pendudukan Palestina 1948) dengan dalih pembangunan tanpa izin.
Menurut sumber lokal, pemilik rumah harus mematuhi perintah pembongkaran Israel untuk menghindari pembayaran harga yang tinggi kepada otoritas Israel jika buldoser mereka yang melakukan tindakan tersebut.
Dalam beberapa tahun terakhir, pihak berwenang Israel meningkatkan kampanye pembongkaran mereka terhadap rumah dan properti Palestina di kota-kota Arab dan kota-kota di Israel.