Israel Menghapus Hambatan Hukum Utama bagi Pertumbuhan Permukiman di Tepi Barat

Removes

Al-Quds, Purna Warta – Rezim Israel telah mengambil langkah-langkah untuk semakin mengukuhkan aneksasi de facto atas Tepi Barat yang diduduki dengan mencabut pembatasan lama terhadap perluasan permukiman di wilayah Palestina tersebut.

Baca juga: Akademisi Swiss Serukan Penghentian Perjanjian Riset dengan Israel atas Dugaan Genosida di Gaza

Sebuah laporan yang diterbitkan oleh The Cradle pada hari Minggu menyebutkan bahwa kabinet Israel telah menyetujui serangkaian langkah luas yang dirancang untuk mempercepat pertumbuhan permukiman di Tepi Barat yang diduduki serta memperketat kendali Israel atas wilayah tersebut.

Langkah-langkah tersebut dipelopori oleh dua menteri kabinet Israel yang kontroversial, yakni Menteri Keuangan Bezalel Smotrich dan Menteri Perang rezim Israel, Israel Katz.

Keduanya dikenal memiliki kebencian mendalam terhadap rakyat Palestina dan secara konsisten berupaya melemahkan hak-hak masyarakat di wilayah pendudukan.

Menurut laporan, kebijakan baru ini akan menghapus hambatan yang selama beberapa dekade membatasi pertumbuhan permukiman. Kebijakan tersebut mencakup pencabutan aturan kerahasiaan atas daftar kepemilikan tanah serta pembatalan undang-undang era Yordania yang melarang penjualan tanah kepada orang Yahudi di Tepi Barat yang diduduki. Keputusan ini juga mengaktifkan kembali sebuah komite akuisisi tanah yang telah tidak aktif selama lebih dari 20 tahun, guna memfasilitasi pembelian tanah dalam skala besar demi mengamankan lahan permukiman bagi generasi mendatang.

Langkah-langkah tersebut juga melanggar Protokol Hebron 1997, yang memberikan kewenangan perencanaan dan pembangunan di wilayah permukiman Yahudi di Hebron—termasuk di sekitar Masjid Ibrahimi—kepada pemerintah kota Palestina. Aturan baru justru memindahkan kewenangan tersebut kepada Administrasi Sipil Israel.

Keputusan tambahan diperkirakan akan mengubah status quo di sekitar Makam Rahel di Bethlehem, serta di Wilayah A dan B di Tepi Barat yang diduduki, yang berada di bawah kendali administratif Palestina.

Akibatnya, otoritas Israel dapat melakukan pembongkaran bangunan milik warga Palestina di Wilayah A dengan dalih melindungi situs arkeologi dan warisan budaya.

Media yang dikendalikan Israel melaporkan bahwa Smotrich dan Katz mendorong langkah-langkah ini untuk meraih dukungan politik menjelang pemilihan umum yang akan datang di wilayah pendudukan.

Baca juga: Pemimpin Hamas Tolak Pelucutan Senjata dan Pemerintahan Asing di Gaza

Para analis menilai bahwa perubahan terhadap kepemilikan tanah dan prosedur pembelian di Tepi Barat yang diduduki akan sulit dibatalkan secara hukum, sehingga berpotensi menyebabkan perluasan signifikan permukiman Israel di wilayah tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *