Israel Menggeser Garis Depan Lebih Masuk ke Gaza, Serangan Hantam Keluarga yang Terperangkap

terperangkap

Gaza, Purna Warta – Otoritas lokal menyatakan bahwa militer Israel telah memperluas garis demarkasi gencatan senjata yang dikenal sebagai “garis kuning” di Gaza City dan memosisikan ulang pasukannya lebih jauh ke dalam wilayah tersebut, melanggar perjanjian gencatan senjata yang mulai berlaku pada 10 Oktober, sehingga mengepung puluhan keluarga Palestina.

Kantor Media Pemerintah Gaza dalam pernyataannya pada Kamis menyebutkan bahwa pasukan Israel memperlebar batas tersebut dengan memindahkan penanda, dan maju sekitar 300 meter ke dalam permukiman Ash-Shaaf, An-Nazzaz, dan Jalan Baghdad.

Langkah itu mendorong penetrasi lebih dalam ke wilayah sipil, membuat banyak keluarga terperangkap dan tidak dapat melarikan diri ketika tank bergerak maju, tambah pernyataan tersebut.

“Nasib banyak keluarga ini masih tidak diketahui di tengah rentetan penembakan yang menargetkan area tersebut,” demikian pernyataan Kantor Media. Penambahan area garis kuning tersebut disebut sebagai bentuk “pengabaian terang-terangan” terhadap kesepakatan gencatan senjata.

Pada Jumat, sejumlah sumber melaporkan bahwa militer Israel melancarkan serangan udara dan artileri di dalam “garis kuning” di sebelah timur Khan Younis di Jalur Gaza bagian selatan.

Menurut laporan, jet tempur dan tank Israel menargetkan area di dalam zona tersebut. Seorang warga Palestina dilaporkan tewas dan beberapa lainnya terluka dalam serangan itu.

Aksi agresi terbaru ini terjadi hanya sehari setelah 25 warga Palestina tewas dalam serangan udara Israel di Gaza City dan Khan Younis pada Rabu.

Kantor Media Gaza menyampaikan bahwa Israel terus melanggar perjanjian gencatan senjata sejak diberlakukan bulan lalu, dengan serangan udara, artileri, dan tembakan langsung hampir setiap hari.

Badan tersebut menyebutkan lebih dari 400 pelanggaran telah terdokumentasi. Pelanggaran ini menyebabkan lebih dari 300 warga Palestina tewas dan ratusan lainnya terluka.

Kantor Media Pemerintah di Gaza mendesak para penjamin gencatan senjata — AS, Mesir, Qatar, dan Turki — untuk segera bertindak menghentikan pelanggaran yang sedang berlangsung serta memfasilitasi penyaluran makanan, bahan tempat tinggal, bantuan medis, dan peralatan infrastruktur.

“Garis kuning,” sebagaimana disebut dalam perjanjian antara Israel dan gerakan perlawanan Hamas, merupakan pembatas tidak fisik tempat militer Israel memosisikan ulang pasukannya ketika perjanjian gencatan senjata mulai berlaku.

Garisi itu memungkinkan Israel — yang secara rutin menembaki warga Palestina yang mendekatinya — mempertahankan kendali atas lebih dari separuh Jalur Gaza.

Badan-badan internasional, termasuk Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB, Asosiasi Internasional Cendekiawan Genosida, Amnesty International, Human Rights Watch, B’Tselem, dan kelompok-kelompok HAM lainnya, telah menyimpulkan bahwa perang Israel di Gaza merupakan tindakan genosida.

Sejak serangan dimulai pada Oktober 2023, Israel telah menewaskan sedikitnya 69.546 warga Palestina dan melukai 170.833 lainnya, menghancurkan sebagian besar wilayah Gaza dan memaksa hampir seluruh penduduknya mengungsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *