Israel Menahan 766 Jenazah Warga Palestina, Hampir Separuh Sejak Oktober 2023

Mayat

Al-Quds, Purna Warta – Otoritas Israel menahan jenazah sedikitnya 766 warga Palestina yang telah teridentifikasi, hampir separuh di antaranya ditahan sejak Oktober 2023, ketika Israel melancarkan perang genosida terhadap Jalur Gaza yang diblokade.

Menurut laporan harian Haaretz, sebanyak 520 jenazah disimpan di kamar jenazah militer Israel, sementara 256 jenazah lainnya dikuburkan di lokasi yang dikenal sebagai “kuburan bernomor”, yang hanya diberi penanda angka tanpa identitas.

Laporan tersebut menyebutkan bahwa sedikitnya 373 jenazah berada dalam penguasaan Israel setelah 7 Oktober 2023.

Sebagian besar korban tewas akibat tindakan pasukan Israel, sementara 88 orang merupakan tahanan yang meninggal dunia akibat kondisi penahanan yang keras di penjara Israel selama dua tahun terakhir. Kelompok ini mencakup 53 tahanan dari Gaza, 32 dari Tepi Barat yang diduduki, serta tiga warga Palestina yang merupakan warga negara Israel.

Mayoritas tahanan yang meninggal dalam tahanan Israel ditahan tanpa dakwaan maupun proses peradilan, dengan penyebab kematian dikaitkan pada kekerasan oleh petugas Israel atau kondisi penahanan yang tidak manusiawi.

Selain itu, otoritas Israel juga masih menahan jenazah tujuh tahanan lain yang meninggal sebelum dimulainya perang genosida di Gaza.

Laporan-laporan juga menunjukkan bahwa jumlah jenazah warga Palestina yang tidak diketahui—yang berasal sejak tahun 1967 dan tahun-tahun setelahnya—masih ditahan dan dikuburkan di Israel.

Lebih lanjut, Israel juga menahan jenazah 10 warga negara asing yang telah teridentifikasi.

Israel telah lama menerapkan kebijakan penahanan jenazah warga Palestina, dengan pasukannya secara rutin membunuh warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki dan Jalur Gaza serta menyita jenazah mereka.

Banyak keluarga korban menaruh harapan pada perjanjian Oktober 2025 antara Israel dan Hamas, yang bertujuan menukar tahanan—baik yang meninggal maupun yang masih hidup—serta mengakhiri perang di Gaza.

Dalam kesepakatan tersebut, Hamas mengembalikan seluruh jenazah tawanan Israel yang ditahan di Gaza, sementara Israel hanya mengembalikan 360 jenazah warga Palestina.

Dari jumlah tersebut, identitas sekitar 100 jenazah berhasil dikonfirmasi, sedangkan sisanya dimakamkan sebagai jenazah tanpa identitas.

Laporan-laporan menyebutkan bahwa jenazah yang dikembalikan oleh Israel menunjukkan tanda-tanda penyiksaan, eksekusi, bahkan dilindas tank. Beberapa di antaranya memperlihatkan kekerasan berat, termasuk bekas pencekikan, tulang patah, dan mutilasi. Sebagian ditemukan dengan tangan dan kaki terikat, mata tertutup, serta ada pula yang kehilangan anggota tubuh.

Sejumlah organisasi hak asasi manusia berulang kali mengecam kebijakan lama Israel yang menahan jenazah warga Palestina dan menyerukan pembebasan serta pemulangan jenazah tersebut kepada keluarga mereka.

Hukum humaniter internasional secara tegas melarang praktik semacam ini, dengan ketentuan bahwa orang meninggal harus diperlakukan secara bermartabat, “dimakamkan secara terhormat,” dan, bila memungkinkan, sesuai dengan ritus agama mereka.

Pasal 130 Konvensi Jenewa Keempat juga mewajibkan bahwa makam harus “dihormati, dirawat dengan layak, dan diberi tanda agar selalu dapat diidentifikasi.”

Selama dua tahun terakhir, Israel dilaporkan telah secara sistematis menghancurkan pemakaman di Jalur Gaza, menggali dan merusak makam, melakukan pelanggaran terhadap jenazah, serta memindahkan puluhan sisa-sisa tubuh manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *