Israel Izinkan Pemukim Ekstremis Rebut Tanah Warga Palestina di Tepi Barat yang Diduduki

Tentara Israel berdiri saat pemukim Israel bertopeng melemparkan batu ke pengunjuk rasa Palestina

Tepi Barat, Purna Warta – Pihak berwenang Israel telah mengizinkan puluhan pemukim Yahudi ekstremis untuk merebut ribuan hektar tanah pertanian milik Palestina di sekitar enam pos ilegal di Tepi Barat. Rezim Israel melanjutkan kebijakan pengambilalihan tanahnya terlepas dari protes internasional dan resolusi Dewan Keamanan PBB.

Menurut sebuah laporan yang diterbitkan oleh kantor berita resmi Palestina WAFA pada hari Kamis (29/7), badan Israel yang menangani izin pertanian dan bangunan yang disebut Administrasi Sipil telah mengalokasikan 8.719 dunam (lebih dari 2.154 hektar ) tanah, jalan, air dan listrik di Tepi Barat yang akan diambil alih oleh pemukim.

Dalam sebuah laporan mengutip Peace Now, sebuah kelompok anti-pemukiman Israel yang memantau aktivitas pemukiman di Tepi Barat yang diduduki, mencatat bahwa selama beberapa tahun terakhir Kementerian Pertanian dan Pembangunan Pedesaan Israel telah memberikan sekitar 2,6 juta shekel Israel ($800.000) kepada organisasi Hashomer Yosh yang konon digunakan untuk mengolah atau menggembalakan tanah di enam pos pemukiman dan pertanian di Tepi Barat yang diduduki.

Peace Now melanjutkan bahwa kementerian sebenarnya telah mendanai dua asosiasi lain yang bekerja di pos-pos pertanian ilegal.

Dua asosiasi Kedma dan Beit Yatir Preparatory dikatakan aktif di puluhan ribu dunam tanah.

“Kementerian Pertanian mengambil jutaan shekel aset publik dan memberikannya kepada asosiasi yang secara intrinsik terkait dengan kegiatan ilegal,” kata Peace Now.

Ini menekankan perlunya otoritas Israel untuk mengubah kebijakan mereka agar segera berhenti mendukung pos-pos terdepan dan kegiatan ilegal.

Lebih dari 600.000 orang Israel tinggal di lebih dari 230 permukiman yang dibangun sejak pendudukan Tepi Barat dan Yerusalem Timur al-Quds pada 1967.

Israel telah meningkatkan kegiatan pembangunan pemukiman ilegal yang bertentangan dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334, yang menyatakan pemukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur al-Quds sebagai pelanggaran mencolok di bawah hukum internasional.

Semua pemukiman Israel adalah ilegal menurut hukum internasional. Dewan Keamanan PBB telah mengutuk kegiatan pemukiman Israel di wilayah pendudukan dalam beberapa resolusi.

Palestina menginginkan Tepi Barat sebagai bagian dari negara merdeka masa depan dengan Yerusalem Timur al-Quds sebagai ibu kotanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *