Israel Finalisasi Rencana Eksekusi terhadap Tahanan Palestina Usai Pemungutan Suara di Knesset

Finaliz

Al-Quds, Purna Warta – Otoritas penjara Israel dilaporkan telah memfinalisasi rencana untuk melaksanakan eksekusi terhadap tahanan Palestina setelah persetujuan pembacaan pertama undang-undang hukuman mati yang kontroversial di Knesset.

Baca juga: Pasukan Israel Tewaskan Tiga Warga Palestina, Termasuk Remaja, dalam Penggerebekan di Jalur Gaza

Rencana tersebut, yang diungkap oleh Channel 13 Israel dan dilaporkan sejumlah media pada Minggu, mencakup pendirian fasilitas eksekusi khusus, pembentukan tim eksekutor tersendiri, serta penerapan langkah-langkah isolasi ketat bagi mereka yang dijatuhi hukuman mati.

Menurut rencana itu, eksekusi akan dilakukan dengan cara gantung. Tiga petugas penjara akan menekan tombol eksekusi secara bersamaan, sementara para tahanan yang dijadwalkan dieksekusi akan ditempatkan dalam isolasi penuh dari narapidana lainnya.

Relawan yang telah mendapatkan pelatihan khusus akan direkrut untuk tim eksekusi, dengan persiapan dilakukan jauh hari sebelumnya. Rezim Israel juga berencana melaksanakan eksekusi dalam waktu 90 hari setelah putusan akhir dijatuhkan.

Undang-undang tersebut memprioritaskan apa yang oleh otoritas Israel disebut sebagai “tahanan elite”, istilah yang digunakan untuk ratusan tahanan yang dibawa dari Gaza, disusul oleh tahanan Palestina yang ditangkap kemudian di Tepi Barat yang diduduki atas tuduhan melakukan “operasi serius”.

Channel 13 juga melaporkan bahwa sebuah delegasi dari dinas penjara Israel diperkirakan akan melakukan perjalanan ke sebuah negara di Asia Timur yang menerapkan metode eksekusi serupa.

Reaksi Palestina

Faksi-faksi Palestina mengecam keras persetujuan undang-undang tersebut serta rencana eksekusi yang dilaporkan.

Gerakan perlawanan Hamas di Gaza menyebut undang-undang itu sebagai kelanjutan dari “kebijakan rasis dan kriminal Israel”, seraya menyatakan bahwa aturan tersebut melegalkan pembunuhan massal terorganisasi. Hamas menyerukan komunitas internasional, Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan organisasi hak asasi manusia untuk mengecam langkah tersebut, menjatuhkan sanksi, serta membentuk komite investigasi guna memantau kondisi di penjara-penjara Israel, di mana penyiksaan sistematis disebut telah menyebabkan puluhan kematian.

Baca juga: Jenderal Zionis Akui Kesalahan Perhitungan Rezim Israel terhadap Kondisi Perlawanan

Gerakan Jihad Islam, kelompok perlawanan lain dari Gaza, menyebut undang-undang tersebut sebagai “eskalasi berbahaya dalam proses pemusnahan dan pembersihan etnis yang sedang berlangsung terhadap rakyat Palestina”. Kelompok itu menyoroti adanya sistem hukum ganda yang menghukum warga Palestina, sementara memberikan kekebalan kepada pemukim ilegal dan aparat keamanan Israel, yang dinilai melanggar norma internasional.

Perkembangan ini terjadi beberapa hari setelah sekelompok pakar hak asasi manusia PBB mengecam rancangan undang-undang Israel yang memungkinkan penerapan hukuman mati terhadap warga Palestina dan mendesak agar aturan tersebut segera ditarik.

Dalam pernyataan yang dikeluarkan pada 4 Februari, sekitar selusin pakar independen PBB menyatakan bahwa rancangan undang-undang tersebut akan melanggar hak untuk hidup dan bersifat diskriminatif terhadap warga Palestina.

“Hukuman mati yang bersifat wajib bertentangan dengan hak untuk hidup,” bunyi pernyataan tersebut. “Dengan menghapus diskresi yudisial dan penuntutan, pengadilan tidak dapat mempertimbangkan keadaan individual, termasuk faktor yang meringankan, serta tidak dapat menjatuhkan hukuman yang proporsional dengan kejahatan.”

Rancangan undang-undang yang didorong oleh menteri sayap kanan Israel Itamar Ben Gvir itu telah lolos pembacaan pertama di Knesset pada November lalu dan masih harus melewati pembacaan kedua dan ketiga untuk dapat disahkan menjadi undang-undang.

Menurut para pakar PBB, rancangan tersebut akan memperkenalkan dua jalur penerapan hukuman mati di wilayah pendudukan.

Di Tepi Barat, kecuali al-Quds Timur, pengadilan militer yang beroperasi berdasarkan hukum militer dapat menjatuhkan hukuman mati atas tindakan yang dikategorikan sebagai “terorisme” yang menyebabkan kematian seseorang, bahkan jika pembunuhan tersebut tidak disengaja.

Sementara itu, di wilayah pendudukan lainnya dan di al-Quds Timur, hukuman mati tetap berlaku berdasarkan hukum pidana Israel, namun hanya untuk kasus “pembunuhan sengaja terhadap warga negara atau penduduk Israel”.

Para pakar memperingatkan bahwa dalam kedua jalur tersebut akan diterapkan “definisi tindak pidana terorisme yang samar dan terlalu luas dalam hukum Israel”, yang dapat mencakup tindakan yang sejatinya bukan terorisme, serta menjadikan hukuman mati bersifat wajib.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *