Yerussalem, Purna Warta – Pihak berwenang Israel telah mengirimkan perintah pembongkaran terhadap bangunan bertingkat Palestina di lingkungan Yerusalem al-Quds yang diduduki, hal tersebut tentunya akan menggusur para keluarga yang hidup dalam bangunan tersebut.
Kantor berita resmi Palestina Wafa melaporkan pada hari Kamis(8/7) bahwa petugas intelijen Israel memberi tahu pemilik Palestina tentang niat untuk merobohkan sebuah bangunan tempat tinggal empat lantai di daerah Shu’fat di Yerusalem Timur al-Quds.
Bangunan yang terletak hanya 200 meter dari pemukiman Israel Ramat Shlomo menampung lebih dari 10 keluarga Palestina yang terdiri dari sekitar 55 orang.
Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA) mengatakan pasukan Israel telah menghancurkan atau menyita dua lusin bangunan milik Palestina di wilayah pendudukan Tepi Barat dan Yerusalem al-Quds dalam rentang waktu dua minggu.
Dalam laporan dua mingguannya tentang pelanggaran Israel pada hari Jumat (9/7), OCHA mengatakan pembongkaran dilakukan antara 15 Maret dan 28 Maret tahun ini dengan dalih bahwa mereka tidak memiliki izin konstruksi yang diperlukan.
Selama bertahun-tahun Israel telah berkali- kali menghancurkan rumah-rumah Palestina dan mengklaim bahwa bangunan tersebut telah dibangun tanpa izin yang mana izin tersebut hampir tidak mungkin diperoleh.
Rezim Israel bahkan memerintahkan pemilik Palestina untuk merobohkan rumah mereka sendiri atau membayar biaya pembongkaran ke pemerintah kota.
Pada saat yang sama, Israel telah memperluas pemukiman ilegalnya untuk orang Israel di wilayah Palestina yang diduduki, yang semuanya ilegal menurut hukum internasional.
Pembongkaran dan penggusuran yang dilakukan oleh otoritas Israel dipandang sebagai bagian dari upaya mereka untuk menggusur paksa warga Palestina dan mengubah karakter demografis wilayah pendudukan.
Makam di Tepi Barat Akan Dihancurkan
Sebuah laporan media mengatakan pada hari Kamis bahwa pihak berwenang Israel berencana untuk menghancurkan sebuah pemakaman di selatan kota al-Khalil di Tepi Barat, yang juga dikenal sebagai Hebron.
Mereka menyampaikan pemberitahuan untuk menghancurkan kuburan di desa al-Deirat seminggu setelah memerintahkan penghentian pekerjaan konstruksi di lokasi tersebut.
Aliansi untuk Hak Asasi Manusia dan sekelompok aktivis yang mendokumentasikan pelanggaran hak di Palestina menegaskan bahwa perintah pembongkaran terhadap kuburan itu telah final.
Dikatakan bahwa pasukan Israel juga menyita dua ekskavator yang bekerja di lahan pertanian di desa al-Rifa’iyya.
Dalam beberapa tahun terakhir, Israel telah menghancurkan beberapa kuburan kuno di seluruh tanah yang diduduki dan membangun pusat komersial di situs tersebut. Warga Palestina mengutuk tindakan tersebut dan menganggapnya sebagai serangan terhadap identitas historis mereka.
Lebih dari 600.000 orang Israel tinggal di lebih dari 230 pemukiman yang dibangun sejak pendudukan tahun 1967 di wilayah Palestina di Tepi Barat dan Yerusalem Timur al-Quds.
Semua pemukiman Israel adalah ilegal menurut hukum internasional. Dewan Keamanan PBB telah mengutuk kegiatan pemukiman Israel di wilayah pendudukan dalam beberapa resolusi.
Palestina menginginkan Tepi Barat sebagai bagian dari negara Palestina merdeka di masa depan dengan Yerusalem Timur al-Quds sebagai ibu kotanya.