Purna Warta – International Criminal Court atau Mahkamah Pidana Internasional mengeluarkan putusan yang menggembirakan Palestina tapi bikin marah Israel dan khawatir Amerika Serikat.
ICC, pada Jumat malam waktu setempat (5/1), memutuskan yurisdiksi pengadilan untuk menangani kasus kejahatan perang di Palestina Pendudukan tahun 1967.
Beberapa jam setelah keluarnya keputusan ini, Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu menyatakan, “Mahkamah internasional sekali lagi membuktikan diri sebagai kelompok politik dari pada satu instansi pengadilan.”
“Terlalu hiperbola,” tulis media-media Zionis mensifati hasil penyelidikan ICC Den Haag ini dan mereka juga mengisyaratkan terbukanya penyelidikan untuk identifikasi kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh rezim Zionis.
Dalam beberapa laporan, Zionis yakin bahwa putusan Jumat malam di Den Haag ini bisa menyeret para petinggi Israel ke pengadilan, bahkan bisa memenjarakan mereka.
Hari Bersejarah bagi Palestina
Kementerian Luar Negeri Otoritas Palestina juga merespon putusan Mahkamah Pidana Internasional ini dan menyebut putusan tersebut sebagai hari bersejarah untuk memulai investigasi para penjahat.
Ma’an News melaporkan, 5/2, bahwa Ramallah menyatakan, “Otoritas Palestina siap untuk kerjasama dengan ICC dalam investigasi dan penyelidikan tentang kejahatan-kejahatan perang rezim Zionis.”
AS: Kami Khawatir
Sementara Amerika Serikat, sebagai sekutu dekat Israel, dalam salah satu pernyataannya menegaskan, “Kami sangat khawatir melihat upaya Mahkamah Pidana Internasional untuk mengesahkan yurisdiksi pengadilan dalam penanganan kasus Israel.”
Berdasarkan putusan Mahkamah Pidana Internasional Den Haag, tanah pendudukan 1967 Palestina mencakup Tepi Barat, salah satunya al-Quds timur dan Jalur Gaza. Keputusan dikeluarkan pasca pengaduan-pengaduan Palestina atas kejahatan Israel dan tuntutan mereka untuk menangani dokumen tertulis serta tuntutan keadilan korban kejahatan-kejahatan rezim Zionis.
Berdasarkan resolusi Dewan Keamanan, perbatasan 1967 adalah perbatasan sah Palestina dan setiap pembangunan pemukiman serta aktifitas rezim Zionis lainnya di wilayah ini dianggap pelanggaran.
Baca juga: Apakah Pemilu 2006 Palestina akan Terulang Kembali?