Al-Quds, Purna Warta – Gerakan Perlawanan Islam Palestina (Hamas) menyambut baik keputusan Pengadilan Kriminal Den Haag Internasional tentang yurisdiksi pengadilan atas situasi di Palestina, dengan mengatakan bahwa kondisi itu akan melengkapi data pada hukuman terhadap penjahat perang Zionis di pengadilan internasional.
Gerakan Perlawanan Islam Palestina (Hamas) menyambut baik keputusan Pengadilan Kriminal Internasional yang memutuskan situasi di Wilayah Pendudukan Palestina tahun 1967.
“Keputusan ini merupakan langkah penting untuk mencapai keadilan dan perbaikan bagi para korban pendudukan Zionis,” kata pernyataan Hamas, menurut kantor berita Anatolia.
Hamas menyerukan penyelesaian tindakan yang diperlukan untuk menghukum para penjahat perang Zionis di pengadilan internasional, dan memuji atas upaya pengadilan dalam melawan segala tekanan yang dihadapi mereka dan hal ini menunjukkan kredibilitas dan kejujuran pengadilan.
Gerakan tersebut meminta komunitas internasional untuk supaya rakyat Palestina bisa menggunakan hak-hak dasar mereka atas kebebasan, kemerdekaan, dan penentuan nasib sendiri.
Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag pada hari Jumat (5/2) memutuskan untuk mendukung Wilayah Palestina yang Diduduki.
Menurut putusan tersebut, Wilayah Pendudukan Palestina tahun 1967 termasuk Tepi Barat, Yerusalem Timur dan Jalur Gaza, dan menyatakan bahwa Zionis telah melakukan kejahatan perang di wilayah tersebut.
Keputusan Pengadilan Den Haag ini akan membuka jalan bagi penyelidikan kejahatan perang akibat tindakan militer rezim Zionis.
Baca juga: Jubir Hamas: Satu – Satunya Cara Melawan Kebiadaban Zionis Adalah Peningkatan Perlawanan