Gaza, Purna Warta – Hamas mengecam undang-undang pemilu baru yang diperkenalkan oleh Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas, dengan alasan bahwa aturan tersebut secara efektif memaksa para kandidat munisipal untuk mematuhi “program politik” Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), yang dianggap setara dengan pengakuan terhadap Israel.
Baca juga: GCHR Peringatkan Rencana AS Membangun Blok Permukiman di Wilayah yang Diduduki Israel
Gerakan perlawanan yang berbasis di Gaza itu mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Sabtu bahwa undang-undang baru tersebut menimbulkan ancaman serius bagi kebebasan warga dalam memilih perwakilan mereka, serta merupakan upaya jelas untuk meminggirkan kelompok-kelompok politik Islam dan independen yang berpengaruh di berbagai kota besar di Tepi Barat.
Hamas menyatakan bahwa legislasi tersebut bertujuan membentuk ulang lanskap politik demi menguntungkan faksi-faksi tertentu di dalam Otoritas Palestina, sejalan dengan kepentingan Israel dan Amerika Serikat.
Undang-undang itu, lanjut Hamas, akan mendorong Tepi Barat menuju fragmentasi yang lebih besar dan kepatuhan terhadap tuntutan rezim Tel Aviv, alih-alih memperkuat dewan-dewan lokal yang benar-benar mewakili kehendak rakyat.
Pada Rabu, Abbas mengeluarkan dekret-undang terkait pemilihan dewan lokal, berdasarkan rancangan yang diajukan oleh Dewan Menteri.
Legislasi tersebut dilaporkan dirancang untuk memperkuat kerangka hukum yang mengatur proses pemilihan dewan lokal sambil menjaga integritas dan transparansinya.
Berdasarkan dekret-undang itu, dewan desa akan beroperasi dengan sistem pemilihan anggota tunggal, sedangkan dewan kota akan menggunakan sistem perwakilan proporsional daftar terbuka. Selain itu, usia minimum calon diturunkan menjadi 23 tahun untuk meningkatkan partisipasi pemuda dalam pemilihan lokal.
Peraturan itu juga disebut-sebut menetapkan mekanisme untuk meningkatkan representasi perempuan dalam dewan lokal serta menguraikan prosedur teknis guna menjamin proses pemilu yang transparan, adil, dan selaras dengan prinsip-prinsip demokratis.


