Al-Quds, Purna Warta – Gerakan perlawanan Palestina Hamas mengecam keras serangkaian keputusan yang disetujui kabinet keamanan Israel pada Minggu, dan menyebutnya sebagai bagian dari pendekatan “kolonial-pemukim fasis” yang bertujuan menganeksasi Tepi Barat yang diduduki.
Baca juga: Israel Finalisasi Rencana Eksekusi terhadap Tahanan Palestina Usai Pemungutan Suara di Knesset
Dalam pernyataan resminya yang dirilis pada Minggu, Hamas menyatakan bahwa langkah-langkah seperti penyitaan tanah, pendaftaran kepemilikan properti untuk kepentingan pemukim Zionis, serta pencabutan kewenangan pemerintah kota Palestina, dimaksudkan untuk memaksakan apa yang disebutnya sebagai kedaulatan palsu rezim Israel dan melakukan pembersihan etnis terhadap warga Palestina dari tanah mereka.
Sebuah laporan yang diterbitkan The Cradle pada Minggu menyebutkan bahwa kabinet Israel telah menyetujui serangkaian langkah luas yang dirancang untuk mempercepat pertumbuhan permukiman di Tepi Barat yang diduduki serta memperketat kendali Israel atas wilayah tersebut.
Langkah-langkah itu dipromosikan oleh dua menteri kabinet Israel yang kontroversial, yakni Menteri Keuangan Bezalel Smotrich dan Menteri Perang rezim Israel, Israel Katz. Keduanya dikenal luas atas sikap permusuhan terhadap rakyat Palestina dan upaya berkelanjutan mereka untuk melemahkan hak-hak penduduk di wilayah pendudukan.
Kebijakan tersebut mencakup pencabutan larangan era Yordania yang telah berlaku selama puluhan tahun terhadap pembelian tanah oleh warga Yahudi di Tepi Barat yang diduduki, pembukaan arsip kepemilikan tanah yang sebelumnya bersifat rahasia, penghapusan izin transaksi khusus untuk penjualan tanah, serta pengalihan sejumlah kewenangan administratif dan perencanaan—termasuk di Kota Hebron—dari pemerintah kota Palestina kepada apa yang disebut sebagai Administrasi Sipil Israel.
Perubahan tambahan juga memperluas kewenangan penegakan hukum Israel di Wilayah A dan B yang berada di bawah administrasi Palestina, khususnya dalam isu lingkungan, arkeologi, dan warisan budaya, yang berpotensi membuka jalan bagi pembongkaran atau intervensi di zona yang selama ini dikelola Palestina.
Baca juga: Pasukan Israel Tewaskan Tiga Warga Palestina, Termasuk Remaja, dalam Penggerebekan di Jalur Gaza
Dalam pernyataannya, Hamas mengecam keputusan tersebut sebagai bagian dari “rencana aneksasi menyeluruh” yang berjalan seiring dengan “perang genosida dan pembersihan etnis” yang dilakukan Israel.
Kelompok tersebut menyoroti unsur-unsur spesifik, seperti penyitaan tanah, pembukaan daftar kepemilikan properti demi kepentingan pemukim, serta upaya melemahkan pemerintah kota Palestina—terutama di Hebron—sebagai langkah untuk mengubah realitas geografis dan hukum di lapangan serta memaksakan kendali Israel.
“Kami menegaskan bahwa persetujuan kabinet pendudukan Zionis atas keputusan-keputusan baru yang menargetkan rakyat dan tanah kami di Tepi Barat… berada dalam kerangka pendekatan kolonial-pemukim fasis,” demikian bunyi pernyataan Hamas.
Hamas menyerukan persatuan nasional dan perlawanan terhadap rencana-rencana tersebut, serta mendesak warga Palestina untuk menghadapi rezim pendudukan fasis dan para pemukimnya dengan segala cara yang tersedia.
Gerakan tersebut juga menyerukan warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki dan al-Quds untuk “mengintensifkan konfrontasi dengan pendudukan dan para pemukimnya dengan segala cara yang memungkinkan” guna menggagalkan aneksasi, yudaisasi, dan pemindahan paksa.
Hamas menegaskan bahwa rakyat Palestina “tidak akan menyerah pada kebijakan pendudukan ini” dan akan mempertahankan hak-hak historis mereka melalui keteguhan dan perlawanan.
Selain itu, Hamas menuntut negara-negara Arab dan Islam agar menunaikan “tanggung jawab historis” mereka dengan memutuskan hubungan dengan Israel, mengusir duta besarnya dari negara-negara yang masih memiliki hubungan diplomatik, serta mengadopsi sikap bersama untuk mendukung hak-hak Palestina.
Hamas juga mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa dan komunitas internasional untuk memberikan “tekanan nyata dan efektif” terhadap Israel guna menghentikan pelanggaran serta meminta pertanggungjawaban atas kejahatan terhadap tanah dan rakyat Palestina.
Pernyataan Hamas ini sejalan dengan reaksi luas dari pihak Palestina lainnya, termasuk Otoritas Palestina dan Fatah, yang menggambarkan langkah-langkah tersebut sebagai “kriminal” dan bertujuan mengokohkan aneksasi dengan melanggar hukum internasional serta Kesepakatan Oslo.
Kelompok-kelompok hak asasi manusia memperingatkan bahwa pembukaan daftar kepemilikan tanah untuk umum dapat memudahkan pemukim mendekati atau menekan pemilik tanah Palestina untuk menjual lahannya, sehingga mempercepat ekspansi permukiman dan semakin mempersulit prospek pendirian negara Palestina di masa depan.
Keputusan-keputusan tersebut muncul di tengah ketegangan yang terus berlangsung di wilayah pendudukan, di mana aktivitas permukiman Israel terus meningkat meskipun mendapat kecaman internasional.


