Hamas dan Jihad Islam mengecam RUU Israel yang menyetujui eksekusi tahanan Palestina

Hamas offi

Gaza, Purna Warta – Gerakan perlawanan Palestina, Hamas dan Jihad Islam, bereaksi terhadap RUU Israel yang menyetujui eksekusi tahanan Palestina, dan mendesak masyarakat internasional untuk segera mengambil tindakan guna memblokir langkah tersebut.

Dalam sebuah pernyataan pada hari Senin, Hamas mengatakan bahwa pengesahan rancangan undang-undang untuk mengeksekusi tahanan Palestina mencerminkan sifat buruk dan fasis rezim pendudukan Zionis. Ia menambahkan bahwa undang-undang tersebut juga menyoroti pelanggaran berkelanjutan terhadap hukum internasional, khususnya hukum humaniter internasional dan Konvensi Jenewa Ketiga, oleh rezim ini.

Lebih lanjut, Hamas menyerukan pembentukan komite internasional untuk mengunjungi pusat-pusat penahanan Israel, menilai kondisi tahanan Palestina, dan mengungkap kekejaman yang dilakukan di bawah pengawasan resmi otoritas Israel.

Jihad Islam juga menekankan bahwa pengesahan RUU semacam itu menempatkan ribuan warga Palestina dalam risiko eksekusi, dan menegaskan bahwa mereka akan mengerahkan segala upaya untuk menentang kebijakan represif dan agresif rezim Zionis terhadap tahanan Palestina di penjara-penjaranya dan bangsa Palestina.

Komite Keamanan Nasional Knesset Israel sedang melanjutkan RUU yang bertujuan untuk menerapkan hukuman mati bagi tahanan Palestina.

Menurut laporan dari media berbahasa Ibrani, RUU tersebut kemungkinan akan menjalani pembacaan pertamanya di sidang pleno Knesset paling cepat hari Rabu.

Undang-undang kontroversial tersebut menetapkan bahwa pengadilan dapat menjatuhkan hukuman mati kepada mereka yang “telah melakukan pembunuhan bermotif nasionalisme terhadap seorang warga negara Israel.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *