Gaza, Purna Warta – Gerakan perlawanan Hamas Palestina dan Jihad Islam mengutuk keras hukuman panjang yang dijatuhkan Arab Saudi kepada puluhan orang Palestina yang dipenjara di penjara kerajaan. Mereka mencatat bahwa putusan itu adalah bagian dari upaya Riyadh untuk menjilat Israel.
Pada hari Minggu (8/9) Mahmoud al-Zahar, seorang pemimpin Hamas mengatakan kepada kantor berita Libanon al-Mayadeen bahwa persidangan narapidana Palestina adalah ilegal karena mereka tidak melakukan kejahatan terhadap pemerintah Saudi.
“Vonis terhadap tahanan Palestina telah dikeluarkan atas permintaan rezim Zionis,” kata pemimpin senior Hamas.
Al-Zahar menekankan bahwa putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan Saudi bersifat politik, bukan yudisial karena Mohammed al-Khudari, salah satu tahanan Palestina di Arab Saudi, adalah perwakilan resmi Hamas di kerajaan yang tidak melakukan kejahatan.
Pejabat Hamas mencatat bahwa kebijakan dan putusan pengadilan di Arab Saudi telah berubah, begitu juga yang terjadi saat ini. Sangat jelas bahwa hal tersebut dilakukan untuk menenangkan rezim Zionis.
Gerakan perlawanan Jihad Islam juga mengutuk putusan pengadilan Saudi, mencatat bahwa para tahanan dimasukkan ke penjara karena dukungan mereka untuk perlawanan bangsa Palestina.
Gerakan itu menambahkan bahwa putusan pengadilan Saudi tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan Syariah Islam dan nilai-nilai Arab yang menyerukan pembelaan terhadap bangsa Palestina yang tertindas.
Menurut kantor berita resmi Palestina, Shehab, pengadilan Saudi mengeluarkan vonis terhadap 69 warga Palestina dengan hukuman berkisar antara 3-22 tahun tanpa mengizinkan kerabat tahanan untuk menghadiri persidangan.
Pada bulan Maret tahun lalu dalam sebuah surat yang ditujukan kepada raja Saudi, kepala biro politik Hamas, Ismail Haniyeh memohon untuk membuat keputusan cepat dan memerintahkan pembebasan puluhan tahanan Palestina yang mendekam di penjara Saudi.
Keluarga Palestina dan kelompok hak asasi manusia juga meminta otoritas Saudi untuk segera membebaskan warga Palestina, dengan alasan ancaman penyebaran COVID-19.
Keluarga para tahanan yang beberapa di antaranya berusia 80-an mengatakan bahwa warga Palestina tidak mendapat akses ke pengacara dan hak kunjungan. Baru-baru ini, pihak berwenang mulai mengurangi akses panggilan telepon.
Pada Februari 2020, Prisoners of Conscience, sebuah organisasi non-pemerintah yang mengadvokasi hak asasi manusia di Arab Saudi, dalam sebuah posting di halaman Twitter resminya mengumumkan bahwa pihak berwenang Saudi telah meluncurkan kampanye baru penangkapan sewenang-wenang terhadap ekspatriat Palestina yang tinggal di Arab Saudi dengan tuduhan mendukung Hamas.
Pada Oktober 2019, juru bicara Hamas Sami Abu Zuhri mengatakan kepada kantor berita berbahasa Arab Shehab bahwa warga Palestina yang ditahan di penjara dan pusat penahanan di Arab Saudi dihadapkan pada berbagai bentuk penyiksaan dan metode interogasi yang kejam.
Dia lebih lanjut mencatat bahwa Hamas telah melakukan upaya besar, baik melalui kontak dengan sejumlah negara atau pejabat Saudi untuk mengamankan pembebasan tahanan Palestina namun semuanya tidak berhasil.
Pejabat senior Palestina menekankan bahwa gerakannya memantau dengan cermat kasus-kasus tahanan Palestina yang ditahan di Arab Saudi.
Pada bulan September tahun yang sama, Hamas juga meminta pihak berwenang Saudi untuk segera membebaskan pejabat seniornya Muhammad al-Khudari yang telah tinggal di kerajaan itu selama lebih dari 30 tahun.
Khudari mewakili Hamas antara pertengahan 1990 an hingga 2003 di Arab Saudi.
Dia telah memegang posisi penting lainnya dalam gerakan perlawanan Palestina juga.
Selama tiga tahun terakhir, pihak berwenang Saudi juga telah mendeportasi lebih dari 100 warga Palestina dari kerajaan, sebagian besar dengan tuduhan mendukung Hamas secara finansial, politik atau melalui situs jejaring sosial.
Rezim Saudi telah memberlakukan kontrol ketat atas dana Palestina di Arab Saudi sejak akhir 2017.