Al-Quds, Purna Parta – Sebuah kelompok advokasi tahanan Palestina menyatakan bahwa rezim Israel tengah melakukan “eksekusi sistematis” terhadap para tahanan Palestina di luar jangkauan pengawasan internasional.
Kantor Media Tahanan (Asra Media Office/AMO) dalam sebuah pernyataan pada Rabu mengatakan bahwa para tahanan Palestina meninggal di balik jeruji besi tanpa melalui persidangan yang adil atau pemberitahuan kepada keluarga mereka.
Kelompok itu menggambarkan kematian-kematian tersebut sebagai pembunuhan di luar proses hukum — yang merupakan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan menurut Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Kelompok advokasi itu mengutip temuan terbaru bahwa sedikitnya 98 warga Palestina telah meninggal dalam tahanan Israel sejak dimulainya perang genosida di Jalur Gaza, dan menyatakan bahwa angka tersebut sejalan dengan temuan organisasi-organisasi hak asasi manusia.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa, menurut hukum humaniter internasional, tindakan Israel merupakan pelanggaran serius dan pelanggaran nyata terhadap Konvensi Jenewa.
Tindakan itu secara khusus melanggar Pasal 3 Bersama dan Pasal 27 Konvensi Jenewa Keempat, yang mewajibkan kekuatan pendudukan untuk menjaga keselamatan dan martabat para tahanan setiap saat.
AMO menempatkan tanggung jawab penuh atas kematian para tahanan pada Israel, dengan menyebut penyiksaan brutal, kelaparan, serta kelalaian medis yang disengaja sebagai penyebabnya.
Kelompok hak asasi itu juga menekankan bahwa angka kematian sebenarnya kemungkinan jauh lebih tinggi, mengingat kebijakan Israel yang terus menutup-nutupi informasi dan melakukan penghilangan paksa, terutama terhadap individu yang ditahan pada atau setelah 7 Oktober 2023.
Kantor tersebut meminta organisasi internasional, khususnya Komite Internasional Palang Merah (ICRC) dan Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, agar memikul tanggung jawab dengan segera membuka penyelidikan internasional, mendapatkan akses ke para tahanan, menghentikan pelanggaran yang berlangsung, serta memastikan akuntabilitas para pelaku di Mahkamah Pidana Internasional.
Pernyataan itu juga menyeru dilakukannya upaya untuk mengetahui nasib sejumlah besar tahanan yang menjadi korban penghilangan paksa, melakukan inspeksi terhadap kondisi mereka serta hak-hak mereka, dan mendorong pembebasan mereka secepat mungkin.
Pernyataan tersebut akhirnya menekankan pentingnya memperluas kampanye solidaritas global untuk mendukung para tahanan di seluruh platform, dan melanjutkan upaya hingga seluruh tahanan dibebaskan.
Kondisi tempat para tahanan Palestina ditahan oleh Israel sangat memprihatinkan, dengan standar kebersihan yang buruk. Para tahanan juga terus mengalami penyiksaan, perlakuan buruk, dan penindasan sistematis.
Para tahanan Palestina berulang kali melancarkan aksi mogok makan berkepanjangan sebagai bentuk protes terhadap penahanan yang mereka anggap tidak adil.
Organisasi-organisasi hak asasi manusia melaporkan bahwa Israel terus melanggar hak dan kebebasan yang dijamin bagi para tahanan menurut Konvensi Jenewa Keempat dan hukum internasional.
Pusat Kajian Tahanan Palestina menyatakan bahwa sekitar 60 persen tahanan Palestina di penjara-penjara Israel menderita penyakit kronis. Tragisnya, banyak di antara mereka meninggal saat berada dalam tahanan atau tak lama setelah dibebaskan karena kondisi kesehatan yang parah.


