Dukungan Negara-Negara Arab dan Islam terhadap Rancangan Resolusi Gencatan Senjata Gaza

Hamayat

Riyadh, Purna Warta – Menurut laporan stasiun televisi Al-Sharq, Arab Saudi, Mesir, Qatar, Uni Emirat Arab, Indonesia, Pakistan, Yordania, dan Turki dalam sebuah pernyataan bersama mengumumkan dukungan mereka terhadap rancangan resolusi yang telah direvisi oleh Amerika Serikat di Dewan Keamanan terkait situasi di Gaza.

Negara-negara tersebut dalam akhir pernyataan menyampaikan harapan agar resolusi itu dapat segera disahkan.

Perlu diketahui, perwakilan Amerika Serikat di PBB pada Rabu malam telah menyerahkan rancangan resolusi terkait pasukan perdamaian dan pembentukan kekuatan internasional untuk stabilisasi di Gaza kepada anggota tetap Dewan Keamanan.

Rancangan resolusi tersebut meminta dilanjutkannya pengiriman bantuan kemanusiaan ke Gaza melalui koordinasi dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta mengusulkan pembentukan kekuatan internasional di bawah satu komando untuk mewujudkan perdamaian di Jalur Gaza.

Berdasarkan isi rancangan tersebut, kekuatan internasional itu akan bekerja sama dengan Mesir dan rezim Zionis dalam upaya pelucutan senjata dan perlindungan terhadap warga sipil.

Rancangan itu juga memberi wewenang kepada Dewan Perdamaian untuk membentuk komite-komite eksekutif sementara guna mengelola administrasi sipil di Gaza, serta mengundang Bank Dunia dan lembaga-lembaga penyedia bantuan pangan untuk membentuk dana dukungan rekonstruksi Gaza.

Rancangan resolusi tersebut juga menegaskan perlunya penarikan bertahap pasukan pendudukan Israel dari Gaza, yang dilaksanakan dalam beberapa tahap dan berdasarkan standar pelucutan senjata, serta menekankan keberadaan pasukan keamanan di sekitar Jalur Gaza hingga semua ancaman dinetralkan.

Di sisi lain, resolusi itu memperbolehkan lanjutan kerja Dewan Perdamaian di Gaza hingga akhir 2027, dengan syarat terpenuhinya sejumlah ketentuan lain yang ditetapkan Dewan Keamanan, serta mengundang negara dan organisasi internasional untuk membantu proses pemilihan anggota Dewan Perdamaian Gaza dan pendanaannya.

Dalam bagian lain, resolusi tersebut menegaskan bahwa Dewan Perdamaian Gaza akan beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip hukum internasional, dan juga memperjelas mekanisme penarikan pasukan Zionis dari Jalur Gaza.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *