Dokumen Pengadilan Ungkap Trump Pernah Berupaya Mendeportasi Mahasiswi karena Opini Pro-Palestina

Pro Palestina 2

Washington, Purna Warta – Dokumen pengadilan yang baru dipublikasikan mengungkap bahwa seorang mahasiswi universitas asal Turki sempat ditangkap oleh otoritas imigrasi Amerika Serikat di negara bagian Massachusetts tahun lalu, terkait artikel opini yang ia tulis yang mengutuk perang genosida Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.

Pada Maret tahun lalu, Rumeysa Ozturk, kandidat doktor di Universitas Tufts, sedang berjalan santai di jalan ketika ia secara tiba-tiba ditangkap oleh petugas imigrasi berpakaian sipil. Setelah ditangkap, ia dibawa ke sebuah pusat penahanan di negara bagian Louisiana, tempat ia ditahan selama enam minggu.

Upaya deportasi terhadap Ozturk mendapat persetujuan dari Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio. Namun, seorang hakim federal kemudian turun tangan dengan menghentikan proses deportasi dan memerintahkan pembebasannya dari tahanan federal pada bulan Mei.

Otoritas Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) berupaya menangkap Ozturk setelah ia menerbitkan sebuah artikel di surat kabar mahasiswa, yang di dalamnya ia menyerukan agar Universitas Tufts “mengakui genosida terhadap rakyat Palestina.”

Saat itu, Presiden Donald Trump bersama lobi pro-Israel di Amerika Serikat tengah berupaya menindak gelombang demonstrasi mahasiswa di berbagai kampus di seluruh negeri, yang menuntut diakhirinya kampanye pengeboman Israel dan kehancuran Gaza.

Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) menuduh bahwa Ozturk terlibat dalam aktivitas yang mendukung Hamas, yang diklasifikasikan sebagai organisasi teroris asing di Amerika Serikat.

Sebuah memo Departemen Luar Negeri menyebutkan bahwa visa pelajar Ozturk dicabut dengan alasan bahwa perilakunya “dapat merusak kebijakan luar negeri AS dengan menciptakan lingkungan yang bermusuhan bagi mahasiswa Yahudi serta mengindikasikan dukungan terhadap organisasi teroris yang telah ditetapkan.”

Namun demikian, memo lain dari Departemen Luar Negeri yang terungkap melalui dokumen pengadilan terbaru menunjukkan bahwa DHS, ICE, dan Homeland Security Investigations (HSI) tidak menemukan bukti bahwa Ozturk “terlibat dalam aktivitas antisemit atau membuat pernyataan publik yang menunjukkan dukungan terhadap organisasi teroris maupun antisemitisme secara umum.”

Dokumen-dokumen tersebut juga mengungkap bahwa Gedung Putih kesulitan menemukan bukti yang dapat mendukung keputusan pencabutan visa Ozturk.

Temuan terbaru dari dokumen yang dirilis menunjukkan bahwa para pejabat Gedung Putih bahkan mempertanyakan legalitas deportasi terhadap Ozturk dan mahasiswa demonstran pro-Palestina lainnya, mengingat undang-undang yang melindungi kebebasan berbicara kemungkinan besar tidak mendukung langkah tersebut di pengadilan.

Hakim Pengadilan Distrik AS untuk Vermont, William K. Sessions, menyatakan bahwa pembebasan Ozturk diperlukan karena penahanan yang berkelanjutan terhadapnya dapat menekan kebebasan berekspresi banyak orang non-warga negara di Amerika Serikat.

Perang genosida yang dimulai pada Oktober 2023 dan berlangsung hampir dua tahun telah menyebabkan sedikitnya 71.660 warga Palestina gugur dan 171.419 lainnya terluka.

Kehancuran besar-besaran akibat perang tersebut mencakup kerusakan atau penghancuran sekitar 90 persen infrastruktur sipil Gaza. Perserikatan Bangsa-Bangsa memperkirakan biaya rekonstruksi mencapai sekitar 70 miliar dolar AS.

Gencatan senjata antara Hamas dan Israel mulai berlaku pada Oktober lalu, namun wilayah Gaza yang porak-poranda masih bergulat dengan dampak pascaperang, memburuknya kondisi kesehatan, serta kekurangan pangan dan obat-obatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *