Dewan Gereja Dunia Serukan Sanksi dan Embargo Senjata terhadap Israel atas Perang Gaza

Gaza War

Switzerland, Purna Warta – Dewan Gereja Dunia (World Council of Churches/WCC) menyerukan kepada Uni Eropa (UE) untuk menjatuhkan sanksi serta memberlakukan embargo senjata terhadap Israel atas genosida yang dilakukannya di Jalur Gaza dan berbagai pelanggaran terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki.

Dalam sebuah pernyataan pada Rabu, Iskandar Majlton, koordinator lokal Program Pendampingan Ekumenis di Palestina dan wilayah pendudukan Israel yang berafiliasi dengan WCC, mengatakan bahwa sikap dewan tersebut didasarkan pada hukum internasional dan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Ia menambahkan bahwa WCC “sangat terkejut oleh siklus kekerasan dan penderitaan luar biasa” yang terjadi di kawasan tersebut.

Majlton menggambarkan Gaza tengah menghadapi “bencana kemanusiaan yang belum pernah terjadi sebelumnya.” Ia menegaskan bahwa “siklus kekerasan yang tragis” tidak dimulai pada Oktober 2023, melainkan merupakan akibat dari puluhan tahun pendudukan, blokade terhadap Gaza, serta ketidaksetaraan sistematis.

Peringatan itu muncul di tengah pernyataan Komisaris Kemanusiaan Uni Eropa, Hadja Lahbib, yang memperingatkan bahwa ancaman Israel untuk menangguhkan sejumlah organisasi bantuan di Gaza mulai Januari dapat menghalangi masuknya bantuan “penyelamat nyawa” bagi penduduk.

“Uni Eropa telah menegaskan dengan jelas: undang-undang pendaftaran LSM tidak dapat diterapkan dalam bentuknya saat ini,” tulis Lahbib melalui platform X.

Israel mengumumkan bahwa sejumlah organisasi kemanusiaan akan dilarang menyalurkan bantuan karena tidak memberikan data pribadi karyawan Palestina mereka. LSM diberi tenggat waktu hingga 31 Desember untuk mematuhi kerangka pendaftaran baru tersebut.

“Hukum humaniter internasional tidak menyisakan ruang untuk keraguan: bantuan harus sampai kepada mereka yang membutuhkan,” tegas Lahbib.

Hingga kini, Israel telah menangguhkan lebih dari tiga lusin organisasi bantuan, termasuk Doctors Without Borders (MSF), dengan alasan tidak mematuhi peraturan baru yang ketat untuk operasi kemanusiaan di Gaza.

Selain MSF, sekitar 37 LSM yang terdampak larangan tersebut antara lain Dewan Pengungsi Norwegia, World Vision International, CARE, dan Oxfam.

Sejumlah LSM menyatakan bahwa aturan baru tersebut akan berdampak besar terhadap distribusi bantuan di wilayah Gaza yang terkepung, sementara organisasi kemanusiaan menegaskan bahwa jumlah bantuan yang masuk ke Gaza saat ini sudah jauh dari memadai.

Sementara itu, Departemen Luar Negeri Federal Swiss pada Rabu menyatakan bahwa situasi kemanusiaan di Gaza telah mencapai “tingkat yang bersifat katastrofik,” seraya memperingatkan bahwa kondisi musim dingin yang keras semakin memperparah krisis.

Menteri Luar Negeri Swiss, Ignazio Cassis, menyerukan kepada otoritas Israel untuk menjamin akses bantuan kemanusiaan ke Gaza serta membuka perlintasan guna memungkinkan pengiriman bantuan dalam skala besar.

Pernyataan tersebut disampaikan sehari setelah pernyataan serupa dikeluarkan secara bersama oleh para menteri luar negeri Inggris, Kanada, Denmark, Finlandia, Prancis, Islandia, Jepang, Norwegia, dan Swedia.

Berdasarkan kesepakatan 20 poin yang memungkinkan gencatan senjata rapuh berlaku pada Oktober, Israel diwajibkan mengizinkan “bantuan penuh” untuk “segera dikirim ke Gaza.”

Kesepakatan itu menetapkan masuknya 600 truk bantuan per hari, namun pada praktiknya hanya sekitar 100 hingga 300 truk yang diizinkan masuk ke Gaza.

Sebagian besar warga Palestina di wilayah yang terkepung tersebut mengatakan bahwa mereka tidak merasakan kelegaan yang diharapkan setelah gencatan senjata diberlakukan.

Israel juga melarang Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) beroperasi di wilayah tersebut setelah menuduh sebagian stafnya terlibat dalam operasi Badai Al-Aqsa pada Oktober 2023.

Namun, dalam temuannya, Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan bahwa Israel gagal menyajikan bukti apa pun yang mengaitkan UNRWA dengan kelompok perlawanan Palestina Hamas, sebagaimana yang diklaim oleh rezim tersebut.

Dalam putusan tertanggal 22 Oktober, ICJ memerintahkan Israel untuk mengizinkan pengiriman bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza yang terkepung, seraya menegaskan kewajiban hukumnya sebagai kekuatan pendudukan untuk menjamin akses warga Palestina terhadap kebutuhan pokok demi kelangsungan hidup mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *