Gaza, Purna Warta – Setidaknya 57 warga Palestina meninggal karena kelaparan di Gaza, menurut otoritas setempat, karena rezim Israel melanggar hukum internasional dengan menghentikan truk bantuan di perbatasan di bawah blokade genosida.
Makanan, air, dan pasokan medis dicadangkan di perlintasan Gaza sementara Israel memberlakukan blokade penuh di wilayah tersebut.
Kantor Media Pemerintah Gaza melaporkan bahwa 57 orang, termasuk anak-anak, telah meninggal karena penyebab yang berhubungan dengan kelaparan.
Badan-badan kemanusiaan dan pakar hukum telah mengutip Konvensi Jenewa Keempat, yang menetapkan tanggung jawab hukum bagi kekuatan pendudukan.
Gaza secara luas diakui di forum internasional sebagai wilayah pendudukan, dengan Israel dianggap sebagai kekuatan pendudukan.
Berdasarkan Pasal 55 Konvensi, kekuatan pendudukan harus memastikan pasokan makanan dan medis bagi penduduk dan, jika perlu, mengimpor barang-barang yang dibutuhkan.
Pasal 59 menyatakan bahwa ketika sumber daya lokal tidak memadai, upaya bantuan harus diizinkan dan difasilitasi “dengan segala cara yang dimilikinya,” dan bahwa negara dan organisasi kemanusiaan dapat mengoordinasikan bantuan tersebut.
“Semua Pihak Kontrak harus mengizinkan pengiriman barang-barang ini secara bebas dan harus menjamin perlindungannya,” Konvensi menetapkan.
Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR), sebuah organisasi advokasi yang berbasis di AS, mengutuk kelambanan internasional dan mengkritik AS karena mendukung blokade tersebut.
Dalam sebuah pernyataan, CAIR menyalahkan kematian bayi Janan Saleh al-Sakafi pada “kelaparan paksa yang dipaksakan Israel – dan didukung AS.”
“Jika kampanye genosida Israel berupa kelaparan paksa dapat dilakukan dengan impunitas dan dengan dukungan pemerintah kita sendiri, hukum internasional tidak berlaku lagi,” kata CAIR.
“Israel tampaknya dapat melanggar semua hukum dan norma internasional dengan impunitas yang tidak berlaku bagi negara lain mana pun di planet ini,” tambah pernyataan itu.
Pernyataan itu mendesak intervensi segera untuk menghentikan “kelaparan paksa, terorisme negara, pembantaian, pemusnahan massal, dan pembersihan etnis.”
Husam Zomlot, duta besar Palestina untuk Inggris, menulis di media sosial bahwa “kelaparan massal adalah metode perang Israel.”
“Tetap saja, beberapa politisi menemukan cara untuk menutupi kejahatan terhadap kemanusiaan ini. Memalukan!” tulisnya.
Para pakar hukum telah menegaskan kembali bahwa Konvensi Jenewa tetap mengikat terlepas dari konteks konflik, dan bahwa akses kemanusiaan tidak boleh dihalangi berdasarkan hukum internasional.