HomeInternasionalPalestinaBen Gvir: Knesset akan Bahas Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina

Ben Gvir: Knesset akan Bahas Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina

Telaviv, Purna Warta Knesset (Parlemen Israel) akan membahas rancangan undang-undang kontroversial tentang “eksekusi tahanan Palestina” untuk mendapatkan persetujuan awal minggu ini, kata Menteri Keamanan Israel Itamar Ben-Gvir.

Baca Juga : Menhan Rusia: Militer Rusia Jatuhkan Drone Ukraina di Luar Moskow

Ben Gvir dalam sebuah postingan di X (sebelumnya Twitter) mengatakan bahwa dia akan membawa undang-undang hukuman mati bagi tahanan Palestina, yang sudah disiapkan oleh partainya Otzma Yehudit, ke Komite Keamanan Nasional Knesset pada hari Senin.

“Knesset pada hari Senin akan membahas persiapan pembacaan pertama undang-undang hukuman mati bagi tahanan Palestina,” tulisnya.

Dia menambahkan bahwa rancangan tersebut “diharapkan mendapat dukungan dari semua anggota Knesset.” Maret lalu, dalam pembacaan pendahuluan, Knesset menyetujui rancangan undang-undang yang menetapkan bahwa pengadilan dapat menjatuhkan hukuman mati bagi mereka yang membunuh warga Israel dengan motivasi nasionalis. Namun, hal ini tidak berlaku bagi warga Israel yang membunuh warga Palestina.

Undang-undang utama diajukan oleh Ben Gvir dan didukung oleh Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. Hal ini disambut dengan gelombang oposisi. Hamas, gerakan perlawanan Palestina, bersumpah bahwa kebijakan tersebut tidak akan menghalangi rakyat Palestina untuk menggunakan hak perlawanan mereka terhadap rezim pendudukan dan pemukim ilegalnya.

Undang-undang hukuman mati telah diusulkan di Israel lebih dari satu kali dalam beberapa tahun terakhir, namun Knesset sejauh ini menolak untuk mengesahkannya. Rancangan undang-undang tersebut harus diperbaiki tiga kali di Knesset agar menjadi efektif.

Baca Juga : Komandan IRGC: Israel dalam Perang Atrisi yang Menyebabkan Keruntuhan yang Tak Terelakkan

Pada bulan Februari, para ahli PBB dalam sebuah pernyataan menyatakan keprihatinan besar atas potensi penerapan kembali hukuman mati. Undang-undang tersebut “kurang tepat hukumnya, melanggar hak-hak yang sangat penting, dan tampaknya tidak memenuhi ambang batas legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, dan non-diskriminasi yang disyaratkan berdasarkan hukum internasional,” kata pernyataan itu.

”Rezim Israel menahan lebih dari 7.800 warga Palestina di penjaranya, termasuk sekitar 300 anak-anak dan 72 wanita, menurut Qadura Fares, kepala Komisi Urusan Tahanan Otoritas Palestina.

Dia mengatakan jumlah tersebut tidak termasuk tahanan dari Gaza, yang menurutnya Israel menolak untuk mengungkapkannya.

Pada hari Selasa, Ben-Gvir memposting video dari kunjungannya ke salah satu penjara di mana ia mengatakan militan Palestina ditahan dalam kondisi yang paling ketat, dengan lagu kebangsaan Israel diputar melalui pengeras suara sepanjang hari.

Ia berharap rancangan undang-undang yang mendukung hukuman mati bagi warga Palestina akan segera disahkan setelah pemungutan suara awal di Knesset.

Baca Juga : Demonstrasi Pro-Palestina terus Berlanjut di Inggris dan Perancis

Sebelumnya pada bulan Januari, Ben Gvir telah mendorong Knesset untuk meloloskan rancangan undang-undang yang menerapkan hukuman mati dengan kursi listrik bagi warga Palestina yang terlibat dalam operasi pembalasan dan serangan terhadap pasukan militer dan pemukim Israel.

Menteri sayap kanan Israel juga menyerukan pemberlakuan jam malam di lingkungan Palestina yang menimbulkan ancaman bagi Israel dan kekhawatiran terhadap mereka yang memegang senjata.

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here