HomeInternasionalPalestinaBadan PBB: 900 Rumah Palestina Rusak Dalam Agresi Israel di Jenin

Badan PBB: 900 Rumah Palestina Rusak Dalam Agresi Israel di Jenin

Al-Quds, Purna Warta Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA) mengatakan sekitar 900 rumah Palestina telah rusak dan banyak dari mereka menjadi tidak dapat dihuni setelah serangan dua hari militer Israel di kamp pengungsi Jenin yang menewaskan setidaknya 12 warga Palestina dan melukai puluhan lainnya.

Adnan Abu Hasna, juru bicara badan PBB, mengatakan pada hari Selasa (11/7) bahwa rekan-rekannya masih mendokumentasikan kerusakan yang terjadi di dalam kamp selama serangan Israel.

Baca Juga : Email Pemerintah AS Dilanggar; Kelompok Hacker Cina Disalahkan

Prioritas UNRWA adalah membantu memulihkan rasa normalitas dengan melanjutkan layanannya seperti pendidikan, perawatan kesehatan dan sanitasi, tambahnya.

“Prioritas mendesak lainnya adalah memberikan bantuan tunai kepada keluarga yang mengungsi dari rumah mereka dan membantu mereka membayar sewa dan merehabilitasi tempat tinggal mereka,” kata Abu Hasna.

Pekan lalu, sekelompok pakar PBB mengatakan serangan militer Israel yang menargetkan kamp pengungsi Jenin di bagian utara Tepi Barat yang diduduki “merupakan kejahatan perang.”

“Operasi pasukan Israel di Tepi Barat yang diduduki, membunuh dan melukai serius penduduk yang diduduki, menghancurkan rumah dan infrastruktur mereka dan secara sewenang-wenang menggusur ribuan orang, merupakan pelanggaran berat terhadap hukum dan standar internasional tentang penggunaan kekuatan dan dapat merupakan kejahatan perang,” kata para ahli dalam sebuah pernyataan.

Sekjen PBB Antonio Guterres juga mengatakan bahwa “ada kekuatan berlebihan yang digunakan oleh pasukan Israel” selama penyerbuan Jenin.

Guterres juga mengatakan pasukan Israel telah mencegah yang terluka menerima perawatan medis dan menghentikan pekerja kemanusiaan menjangkau mereka yang membutuhkan.

Kantor HAM PBB mendesak Israel untuk mengakhiri kebijakan perampasan tanah.

Sementara itu, Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia di Negara Palestina (OHCHR) mengecam pengusiran keluarga Palestina dari rumah mereka di Kota Tua al-Quds yang diduduki.

Dikatakan bahwa pembangunan menyoroti penggusuran paksa yang diskriminatif dan ancaman pemindahan paksa yang membayangi lebih dari seribu warga Palestina yang tinggal di daerah tersebut.

“Keluarga Ghaith-Sub Laban diusir paksa dari rumah mereka oleh polisi Israel di Kota Tua Yerusalem (al-Quds) dini hari tadi. Dua belas aktivis Israel yang terdiri dari tujuh wanita dan lima pria, menangkap mereka yang memprotes pengusiran tersebut. Upaya bersama untuk mengusir warga Palestina dari rumah mereka di Yerusalem Timur yang diduduki mungkin sama dengan pemindahan paksa. Pemindahan paksa adalah pelanggaran berat Konvensi Jenewa dan kejahatan perang,” kata Ajith Sunghay, kepala kantor OHCHR di wilayah pendudukan Palestina, Selasa.

Dia menambahkan bahwa penggusuran tersebut mengikuti perintah pengadilan Israel yang menyarankan bahwa pengadilan rezim menerapkan undang-undang diskriminatif yang melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kemanusiaan internasional.

“Israel harus mencabut undang-undang ini yang telah memfasilitasi dan mengizinkan organisasi pemukim untuk menargetkan warga Palestina seperti Nora Ghaith dan Mustafa Sub Laban dan mengakhiri praktik penggusuran paksa yang diarahkan pada warga Palestina di Yerusalem Timur,” tegas Sunghay.

Akhir bulan lalu, masyarakat sipil Palestina dan kelompok hak asasi mengeluarkan pernyataan, mengecam upaya Israel untuk menggusur keluarga Ghaith-Sub Laban, yang telah tinggal di rumah mereka selama 70 tahun.

Baca Juga : Iran Panggil Duta Besar Italia Atas Keputusan Sebagai Tuan Rumah MKO Di Roma

Mereka menyebut penggusuran itu sebagai “pemindahan paksa, yang merupakan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di bawah Statuta Roma.”

Pernyataan itu mengatakan pengusiran warga Palestina yang sedang berlangsung adalah “hasil dari kegagalan yang disengaja dan keengganan masyarakat internasional untuk mengambil langkah-langkah yang efektif dan berarti untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel dan rezim apartheid kolonial para pemukim.”

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here