Al-Quds, Purna Warta – Amnesty International mengatakan dalam laporannya bahwa rezim Zionis telah melakukan diskriminasi sistematis dalam memvaksinasi penduduk Palestina yang diduduki.
Amnesty International hari ini (Jumat, 9/4) mengatakan dalam sebuah laporan bahwa rezim Zionis tidak memberikan vaksin Corona apapun kepada warga Palestina, dan hal ini jelas telah melanggar hukum internasional.
Menurut Russian Today, laporan organisasi dunia ini menyebutkan bahwa lima juta penduduk Tepi Barat dan Jalur Gaza dicabut dari penerimaan vaksin korona, dengan hal ini rezim Zionis telah bertindak melanggar hukum internasional.
Menurut badan internasional tersebut, non-vaksinasi terhadap warga Palestina merupakan indikasi yang jelas dari diskriminasi sistematis terhadap mereka oleh otoritas Israel.
Kementerian Perang Zionis mengklaim Januari lalu bahwa mereka telah setuju untuk mengirim 5.000 dosis vaksin Corona kepada pihak Otoritas Palestina untuk digunakan dalam vaksinasi tenaga medis, tetapi Kementerian Kesehatan Otoritas Palestina membantahnya dan mengatakan bahwa tidak ada organisasi dan lembaga dari Palestina yang menerima vaksin apa pun dari pihak Israel.
Di bawah Konvensi Jenewa 1949, rezim pendudukan bertanggung jawab untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk memerangi penyebaran penyakit di wilayah pendudukan, tetapi dalam kasus ini, rezim pendudukan telah membiarkan Palestina begitu saja dalam menemukan cara sendiri mendapatkan vaksin.
Baca juga: Poros Perlawanan Palestina Tembak Jatuh Drone Zionis di Jalur Gaza