Akademisi Swiss Serukan Penghentian Perjanjian Riset dengan Israel atas Dugaan Genosida di Gaza

apartheid

Bern, Purna Warta – Lebih dari 250 akademisi Swiss mengirimkan surat terbuka kepada pemerintah yang menyerukan penghentian perjanjian kerja sama riset dengan Israel, dengan alasan kekhawatiran atas perang yang mereka sebut bersifat genosida terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza yang diblokade.

Baca juga: Pemimpin Hamas Tolak Pelucutan Senjata dan Pemerintahan Asing di Gaza

Dalam surat ratusan akademisi Swiss yang ditujukan kepada Sekretariat Negara untuk Pendidikan, Riset, dan Inovasi (State Secretariat for Education, Research and Innovation/SERI), para penandatangan mengecam kemitraan tersebut sebagai bentuk “keterlibatan dalam kejahatan yang dilakukan di Gaza” dan menyerukan peninjauan lebih ketat terhadap hubungan kelembagaan yang ada.

Para pemohon meminta otoritas terkait untuk melakukan “penilaian terhadap proyek-proyek yang sedang berjalan” di universitas-universitas Swiss guna memastikan apakah terdapat kaitan dengan militer Israel atau dengan apa yang mereka sebut sebagai “kebijakan genosida” rezim Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

Mereka juga menuntut penghentian perjanjian kerja sama antara Swiss National Science Foundation dan Israel Science Foundation.

Menurut mereka, kemitraan tersebut “memberikan Israel status yang semakin istimewa dan, oleh karena itu, semakin bermasalah.”

Mobilisasi ini diorganisasi oleh Collective for Academic Freedom, Democracy and Solidarity (Clads), sebuah kelompok yang didirikan pada tahun 2024 oleh sejumlah akademisi.

Para pakar genosida terkemuka dunia sebelumnya telah menyatakan bahwa tindakan rezim Israel di wilayah Palestina yang diblokade memenuhi definisi hukum genosida.

International Association of Genocide Scholars (IAGS), sebuah badan akademik yang beranggotakan sekitar 500 orang, sebelumnya menyatakan bahwa kebijakan dan tindakan Israel di Gaza—terutama sejak Oktober 2023—melanggar kelima unsur yang tercantum dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida.

Baca juga: UNICEF: Israel Tewaskan 37 Anak Palestina dalam Serangan ke Gaza Sepanjang Tahun Ini

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Urusan Militer Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Francesca Albanese, Pelapor Khusus PBB untuk Wilayah Palestina yang Diduduki, menulis sejumlah laporan pada tahun lalu yang menegaskan bahwa genosida sedang berlangsung di Gaza.

Namun, ia kini menghadapi sanksi dari pemerintah Amerika Serikat dan dilarang melakukan perjalanan ke wilayah Palestina yang diduduki.

Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah forum akademisi menyatakan bahwa serangan Israel ke Gaza “secara mutlak” merupakan genosida.

Selama dua tahun terakhir, sedikitnya 72.000 warga Palestina dilaporkan tewas di Gaza, serta sekitar 4.400 orang di Lebanon selatan akibat serangan militer Israel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *