Gaza, Purna Warta – Gerakan perlawanan Palestina Hamas mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Afrika Selatan karena telah mengambil tindakan hukum terhadap rezim Israel atas perang genosida yang sedang berlangsung di Tel Aviv terhadap Jalur Gaza.
Baca Juga : Tiongkok Ingatkan AS Tidak Akan Berkompromi terhadap Taiwan
Izzat al-Rishq, anggota Biro Politik Hamas, menyampaikan pernyataan tersebut pada hari Kamis ketika Mahkamah Internasional (ICJ) mengadakan sidang pertama dalam kasus yang diajukan oleh Pretoria ke pengadilan tersebut pada akhir Desember.
Rishq mengatakan bukti yang diajukan Pretoria di pengadilan “membuktikan kepada seluruh dunia bahwa rezim Zionis telah melakukan pembunuhan massal dan pembersihan etnis terhadap rakyat Palestina di Gaza.”
“Sekali lagi, Afrika Selatan membuktikan keaslian posisi prinsipnya dalam mendukung bangsa Palestina,” kata pejabat Hamas tersebut.
Pretoria, tambahnya, “membuktikan bahwa hal tersebut bertentangan dengan kejahatan kejam rezim Zionis terhadap bangsa kita dan hak-hak sahnya.”
Baca Juga : Ekuador dalam Keadaan Perang Melawan Kampanye Teror Kartel Narkoba
Rezim Israel melancarkan perang pada 7 Oktober sebagai tanggapan atas operasi yang dilakukan oleh kelompok perlawanan Gaza.
Sejak dimulainya serangan yang didukung Amerika Serikat, rezim tersebut telah membunuh sedikitnya 23.210 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, dan melukai lebih dari 59.167 lainnya. Ribuan lainnya juga hilang dan diperkirakan tewas di bawah reruntuhan.

Serangan Israel terhadap rumah Khan Younis menewaskan tujuh orang menjelang sidang genosida ICJ
Israel mengebom Jalur Gaza bagian selatan dan tengah, membunuh dan melukai puluhan warga Palestina, menjelang ICJ
Baca Juga : Mesir Ungkap Israel Dorong Pemindahan Paksa Warga Palestina di Gaza
Afrika Selatan menetapkan pada sidang tersebut bahwa tanggapan Israel terhadap operasi 7 Oktober telah melanggar Konvensi Genosida PBB, yang menunjukkan bukti kebrutalan genosida yang dilakukan oleh rezim di Gaza.

Afrika Selatan mengatakan tanggapan Israel terhadap operasi Hamas melanggar Konvensi Genosida
Afrika Selatan mengatakan tanggapan Israel terhadap serangan Hamas pada 7 Oktober telah melanggar Konvensi Genosida, dan proses persidangan di ICJ telah dimulai.
Adila Hassim, advokat yang mewakili kasus Afrika Selatan, mencatat bahwa rezim telah “mengerahkan 6.000 bom per minggu” selama serangan tersebut.
Baca Juga : Amerika: Yaman Lakukan Serangan Rumit di Laut Merah
“Setidaknya 200 kali, mereka telah mengerahkan bom seberat 2.000 pon (907 kilogram) di Gaza selatan, yang mereka anggap aman,” tambahnya. “Tidak ada seorang pun yang selamat. Bahkan bayi yang baru lahir pun tidak. Para pemimpin PBB menggambarkannya sebagai kuburan anak-anak.”