Purna Warta – Parlemen Irak memilih Nizar Amidi sebagai presiden. Ia adalah seorang pejabat politik dari salah satu dari dua partai Kurdi utama di negara itu. Hal ini terjadi lima bulan setelah proses pemilihan parlemen tanpa adanya hasil yang memiliki suara mayoritas.
Pemilihannya ini terjadi ketika Irak sedang berupaya mengatasi dampak perang AS-Israel terhadap Iran. Irak terjebak di tengah konflik tersebut, dengan kelompok-kelompok perlawanan melancarkan serangan terhadap pangkalan AS dan fasilitas-fasilitas diplomatik serta infrastruktur energi terkait. Sementara itu, AS dan Israel melakukan serangan udara yang menargetkan kelompok-kelompok tersebut, beberapa di antaranya menewaskan anggota militer Irak.
Perang dan penutupan Selat Hormuz oleh Iran juga menghentikan sebagian besar ekspor minyak yang menjadi tumpuan ekonomi Irak.
Nizar Amidi, seorang anggota biro politik partai Persatuan Patriotik Kurdistan, mengalahkan sejumlah kandidat yang termasuk Menteri Luar Negeri Irak saat ini, Fuad Hussein, seorang pilihan dari partai Kurdistan saingan Amidi, Partai Demokrat Kurdistan.
Menurut konvensi, presiden Irak selalu berasal dari Suku Kurdi, sementara perdana menteri yang memiliki kuasa lebih adalah Syiah dan ketua parlemen adalah Sunni.
Pemungutan suara pemilihan presiden berlangsung lebih dari dua bulan melebihi batas waktu konstitusional, yang mensyaratkan bahwa presiden harus dipilih dalam waktu 30 hari setelah sidang pertama yang diadakan oleh parlemen yang baru.
Nizar Amidi, seorang insinyur kelahiran provinsi Dohuk di Irak bagian utara, sebelumnya menjabat sebagai ajudan dua presiden lainnya, Jalal Talabani dan Fouad Massoum.
Tidak ada kandidat yang memperoleh mayoritas dua pertiga yang dibutuhkan pada putaran pertama pemungutan suara hari Sabtu, meskipun Amidi jauh di depan 15 kandidat lainnya, ia memperoleh 208 suara pada putaran pertama, sementara kandidat kedua, Muthanna Amin Nader, seorang anggota parlemen dari blok Persatuan Islam Kurdistan menerima 17 suara. Akibatnya, parlemen melanjutkan ke putaran kedua, di mana pemenang ditentukan oleh suara terbanyak.
Amidi memperoleh 227 suara pada putaran kedua, sementara Nader menerima 15 suara.
Menurut konstitusi Irak, presiden memiliki waktu 15 hari untuk menugaskan seseorang dari blok parlemen yang dominan untuk membentuk pemerintahan dan menduduki posisi perdana menteri. Blok yang dominan, kelompok Kerangka Koordinasi Syiah, sebuah koalisi partai-partai sekutu Iran, mengumumkan pada bulan Januari bahwa mereka akan mencalonkan mantan Perdana Menteri Irak Nouri al-Maliki, meskipun mendapat penentangan dari Washington.
Blok tersebut sekarang harus memutuskan apakah akan melanjutkan pencalonan al-Maliki untuk kemudian menjadi Perdana Menteri atau memilih kandidat lain. Perdana Menteri sementara saat ini, Mohammed Shia al-Sudani, sebelumnya merupakan saingan utama al-Maliki untuk pencalonan tersebut sebelum mengundurkan diri untuk membuka jalan bagi al-Sudani.


