Purna Warta – Nikaragua menggugat Jerman ke ICJ atau pengadilan internasional atas tuduhan pendanaan dan bantuan terhadap Israel. Selain itu Nikaragua menggugat Jerman atas pemotongan dana bantuan UNRWA untuk Palestina, pada jum’at (01/03).
Baca Juga : Departemen Pertahanan Amerika Mencurigai Bantuan Untuk Ukraina
Negara Amerika latin ini menuding Berlin telah melanggar aturan internasional dengan terus mendanai Tel Aviv. Negara ini juga meminta ICJ untuk segera memerintahkan langkah-langkah darurat guna memaksa Jerman menghentikan bantuan militer terhadap Israel. Sekaligus untuk mengembalikan dana bantuan UNRWA.
Dalam surat gugatan yang ditulis Nikaragua disampaikan “Dengan mengirim peralatan-peralatan militer dan pemotongan dana UNRWA yang sangat vital untuk warga, Jerman telah ikut serta dalam terjadinya genosida”. Didalamnya disinggung juga mengenai konvensi Genosida tahun 1948 dan konvensi Jenewa tahun 1949 mengenai aturan peperangan di daerah terjajah Palestina.
Jerman adalah sekutu kunci Tel Aviv dan salah satu pemasok senjata terbesarnya disamping Amerika, kata salah satu pakar dari PBB. Adapun tanggal persidangan, hinga kini belum diketahui. ICJ atau biasa dikenal sebagai pengadilan dunia biasanya memulai langkah-langkah darurat sesuai permohonan beberapa minggu kemudian.
Baca Juga : Serangan 15 Mil Laut Sebelah Barat Pelabuhan Mokha
Lebih dari 9 penyumbang dana UNRWA yang termasuk Amerika, Jerman, Swiss, Kanada dan Inggris memotong dana mereka. Mereka beralasan bahwa 12 dari ribuan orang karyawan mereka yang merupakan orang Palestina dituduh ikut serta dalam serangan 7 Oktober di Israel. Meski demikian, Israel hingga kini tidak memberikan bukti apapun kepada penyidik PBB berbulan-bulan setelah membuat klaim itu.