Kerusuhan di Georgia, Warga Memprotes Undang-Undang Baru

New York, Purna Warta – Terjadi kerusuhan di ibukota Georgia, Tbilisi. Polisi menembakkan gas air mata dan meriam air untuk membubarkan para demonstran. Warga melakukan unjuk rasa memprotes undang-undang baru yang menyasar kebebasan media. Sejumlah pengunjuk rasa mengalami luka-luka dan ada juga yang ditangkap.

Baca juga: Penyelundupan 500 Kg Narkoba Di Australia, Pelaku Tertangkap

Pada 17 April lalu pemerintah mengumumkan undang-undang baru yang diberi nama UU agen asing yang diajukan oleh partai yang berkuasa Georgian Dream. Dibawah aturan baru ini LSM dan media independen yang mendapat 20 persen pendanaan dari pihak asing harus mencatatkan nama mereka sebagai “organisasi yang membawa kepentingan asing”.

LSM dan media-media independen itu juga akan diawasi oleh Kementerian Kehakiman Georgia dan diharuskan untuk memberikan informasi sensitif. Bagi yang tidak bekerjasama dalam hal ini akan dikenai denda senila 25.000 lari Georgia atau 9.400 dollar Amerika.

Perilisan undang-undang itu memicu protes dan kerusuhan di jalanan Georgia. Pada hari Selasa (30/04) sejumlah demonstran terluka dalam bentrok dengan polisi di Tbilisi. Media berita Georgia IPN mengatakan bahwa Levan Khabeishvili ketua partai oposisi dipukuli cukup parah oleh aparat dan dibawa ke rumah sakit.

Baca Juga : Mahasiswa Iran Kutuk Kekejaman Israel dalam Surat Terbuka kepada Elit AS

Perdana Menteri Georgia dalam pembelaan terkait aturan ini menuding sebagian LSM berusaha mempromosikan LGBT dan menyerang Gereja Ortodoks Georgia. Undang-undang ini diadakan untuk menjamin tranparansi dan menolak yang tidak sejalan dengan nilai-nilai tradisional Eropa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *