Purna Warta – Julian Assange mendapat hak untuk mengajukan banding baru terhadap keputusan ekstradisinya menyusul keputusan terbaru pengadilan London. Penemu WikiLekas ini mengklaim bahwa tuntutan terhadapnya di Inggris adalah bagian dari usaha barat untuk menghukumnya akibat membongkar kejahatan perang Amerika.
Baca Juga : Prancis Menuduh Azerbaijan Ikut Campur Urusan Kaledonia Baru
Para pendukung Assnge khawatir jika ia di ekstradisi ke Amerika, kemungkinan ia akan diisolasi seumur hidupnya. Assange sendiri berada di bawah pengawasan Inggris sejak bulan April tahun 2019 setelah Ekuador mencabut suaka politiknya dan membiarkannya ditangkap polisi di kantor Kedubes Ekuador di London.
Assange mendekam di penjara dengan keamanan maksimal sejak ditangkap pada tahun 2019 sembari bertarung melawan tuntutan ekstradisi dari Amerika. Tuntutan Amerika terhadap jurnalis ini baru terungkap setelah ia ditangkap polisi di Inggris.
Bulan Maret lalu, pengadilan tinggi memutuskan bahwa ada kemungkinan masuk akal bahwa hak pria berusia 52 tahun itu akan dilanggar jika dibawa ke penjara Amerika. Washington merespon keputusan tersebut dengan menawarkan jaminan tambahan bahwa Assange akan diperlakukan secara baik.
Pada hari Senin (20/05) tim hukum Assange menjelaskan bahwa jaminan yang diberikan oleh pemerintahan Joe Biden jelas-jelas tidak memeadai. Hal itu dengan menimbangkan resiko dijatuhkannya hukum mati terhadap klien mereka. Disamping mereka kemungkinan tak bisa lagi berkomunikasi dengan klien mereka jika dibawa ke Amerika.
Baca Juga : Pasukan Militer Iran Diperintahkan untuk Memobilisasi Pencarian Helikopter Presiden
2 jaksa senior Amerika kemudian memutuskan bahwa pengajuan Amerika tidak memadai dan memberikan Assange kesempatan berikutnya untuk mengajukan banding. Dengan begitu Julian Assange mendapat hak untuk mengajukan banding baru melalui sistem hukum Inggris.