Irak Melarang Hubungan Sesama Jenis

Purna Warta – Parlemen Irak mengumumkan undang-undang baru yang melarang hubungan sesama jenis dan transgender. Amerika dan Inggris mengecam hal tersebut namun Irak tetap melarang hubungan tersebut. Jubir parlemen menjelaskan aturan tersebut sebagai “langkah penting untuk menjaga nilai kemasyarakatan”.

Aturan untuk melawan prostitusi dan homoseksual disahkan oleh lembaga legislatif pada hari Sabtu (27/04). Menurut laporan Reuters, para pelaku homoseksual akan mendapat hukuman penjara 10 sampai 15 tahun. Adapun untuk pelaku promosi homoseksual dan prostitusi akan mendapat hukuman 7 tahun dan pelaku trangender akan dihukum 3 tahun penjara. Transgender yang dimaksud mencakup penggantian kelamin secara biologis atau berpakaian feminim.

Baca juga: Negara Afrika Berencana Menutup Basis Militer Prancis

Jubir parlemen Irak Mohsen Al-Mandalawi mengatakan “ini adalah langkah penting untuk menjaga nilai masyarakat. Hal ini juga demi menjaga anak-anak kita dari kerusakan moral dan homoseksual”.

KUHP Irak tahun 1969 tidak mengkriminalkan homoseksual, hanya menghilangkan perlindungan dari para pelaku homoseksual dan lesbian dari perundungan. Sekitar tahun 1980an aturan tersebut diperbarui dan membolehkan pembunuhan demi kehormatan terhadap pelaku homoseksual dari pihak keluarga. Sedangkan amandemen tahun 1993 memberikan hukuman mati kepada para pelaku homoseksual.

Setelah Amerika menginvasi Irak pada 2003, Gubernur tertunjuk Paul Brenner menghapus hukuman mati tersebut dan mengembalikan KUHP tahun 1969.

Jubir Kemenlu Amerika Matthew Miller menyampaikan kekhawatiran Amerika terkait aturan baru ini. “Amandemen ini mengancam orang-orang yang rentan di Irak. Aturan ini juga akan melemahkan ekonomi Irak dan kemampuannya untuk menarik investasi asing” ujar Miller.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *