India Menepis Kekhawatiran AS Terkait Undang-Undang Baru

Purna Warta – Kementerian Luar Negeri India menepis kekhawatiran Amerika terkait undang-undang kewarganegaraan yang baru. Ia menyebut bahwa Amerika mendapat informasi yang tidak tepat dan tak terjamin.

Baca Juga : Amerika Tidak Berdemokrasi, Kata Vladimir Putin

Amandemen kewarganegaraan India yang baru mengurangi setengah dari persyaratan yang dibutuhkan bagi orang asing untuk mendapat kewarganegaraan India. Aturan baru itu hanya meliputi para imigran Hindu, Sikh, Budha, Jain, Parsi atau Kristen dari Pakistan, Afghanistan dan Bangladesh yang tak memiliki dokumen lengkap yang datang sebelum akhir 2014.

Peraturan baru ini akan dijalankan secara efektif minggu ini dan kanal online juga sudah dibuka untuk orang yang ingin mendapatkan kewarganegaraan India. Akan tetapi, masyarakat banyak melakukan unjuk rasa akibat aturan yang dilihat memberatkan kaum muslim ini.

“Omongan orang-orang yang hanya memiliki pemahaman terbatas mengenai tradisi pluralis India serta sejarah budayanya semenjak pemekaran wilayah sebaiknya tidak disampaikan.” Kata Randhir Jasiwal jubir kementerian luar negeri.

“Konstitusi menjamin kebebasan beragama bagi seluruh warga India. Tidak perlu khawatir mengenai perlakuan terhadap para minoritas” kata Jubir pemerintahan India menepis isu-isu yang beredar. Adapun kritik yang datang seputar undang-undang baru ini mengatakan bahwa muslim tidak dimasukkan dalam program peringanan peryaratan tersebut.

Baca Juga : Xi Jinping Mengucapkan Selamat Kepada Vladimir Putin

Pihak PBB pada 2020 lalu mengisukan intervensi untuk mengubah aturan tersebut yang tampak tak adil. Namun India merespon dengan menyebut bahwa CAA atau aturan kewarganegaraan adalah urusan internal yang tak boleh diintervensi negara lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *