Brussels, Purna Warta – Para menteri luar negeri Uni Eropa pada prinsipnya telah sepakat untuk menjatuhkan sanksi terhadap pemukim Israel yang melakukan kekerasan, yang akan dikenakan larangan perjalanan dan pembekuan aset jika tindakan tersebut diterapkan.
Baca Juga : Iran Tolak Tuduhan Berperan dalam Insiden Laut Merah dan Yaman
“Kompromi yang solid telah disepakati di tingkat kerja dan saya berharap hal ini akan terus berlanjut hingga diadopsi sepenuhnya, namun kesepakatan politik sudah ada,” kata kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa Josep Borrell kepada wartawan setelah para menteri bertemu di Brussels pada hari Senin.
“Hari ini, kami telah menyetujui, dengan suara bulat, sanksi terhadap pemukim kejam yang melecehkan warga Palestina di Tepi Barat,” kata Menteri Luar Negeri Spanyol Jose Manuel Albares.
Kekerasan telah meningkat selama beberapa bulan terakhir. Dikombinasikan dengan serangan rezim Israel di wilayah pendudukan, agresi yang dilakukan oleh pemukim ilegal telah merenggut nyawa ratusan warga Palestina sepanjang periode tersebut.
Awal bulan ini, Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Volker Turk menyatakan keprihatinan serius mengenai meningkatnya kekerasan pemukim dalam sebuah laporan kepada Dewan Hak Asasi Manusia badan dunia tersebut.
Petinggi hak asasi manusia PBB, Volker Turk, mengatakan bahwa rezim Israel memperluas permukiman ilegal di wilayah pendudukan Palestina dalam jumlah yang belum pernah terjadi sebelumnya, sehingga menimbulkan ancaman signifikan terhadap kelangsungan negara Palestina di masa depan.
“Tepi Barat sudah berada dalam krisis. Namun, kekerasan yang dilakukan pemukim dan pelanggaran terkait pemukiman telah mencapai tingkat baru yang mengejutkan, dan berisiko menghilangkan segala kemungkinan praktis untuk mendirikan Negara Palestina yang layak,” katanya.
Baca Juga : Iran Tolak Tuduhan Berperan dalam Insiden Laut Merah dan Yaman
Lebih dari 600.000 Zionis tinggal di lebih dari 230 pemukiman ilegal yang dibangun sejak pendudukan Israel di Tepi Barat pada tahun 1967.
Semua pemukiman dianggap ilegal berdasarkan hukum internasional. Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengutuk aktivitas pembangunan pemukiman rezim Israel di seluruh wilayah pendudukan melalui berbagai resolusi.